Terkuak Alasan Anies Larang Sahroni Laporkan SBY soal Deklarasi Meski Sudah Disebut Penghianat

Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

TRIBUN-MEDAN.com - Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal itu karena ia dilarang oleh Ketum NasDem Surya Paloh dan Bacapres Anies Baswedan.

Diketahui Ahmad Sahroni hendak melaporkan SBY ke polisi karena ucapannya yang menyebut pengkhianat karena putranya AHY batal menjadi cawapres Anies.

Meski sudah dituding berkhianat, Anies pun menolak laporan itu dilakukan karena ia ingin fokus dalam pilpres 2024.

Sehingga ia melarang siapapun untuk membuat laporan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved