Gudang Solar Ilegal

Penggerebekan Gudang Solar Ilegal Oleh Bareskrim di Martubung Diduga Ecek-ecek, Bos Besarnya Lolos

Bareskrim Polri gagal tangkap bos besar gudang solar ilegal subsidi di Jalan Kol Yos Sudarso, Km 15, Martubung, Medan Labuhan

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Penggerebekan gudang solar ilegal bersubsidi di Jalan Kol Yos Sudarso, Km 15, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan diduga cuma ecek-ecek. Sebab bos besarnya tak ditangkap 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Penggerebekan gudang solar ilegal bersubsidi yang dilakukan petugas Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dan Dit Reskrimsus Polda Sumut di Jalan Kol Yos Sudarso, Km 15, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan diduga cuma ecek-ecek. 

Pasalnya, polisi gagal menangkap bos atau pemilik gudang solar ilegal subsidi tersebut.

Yang ditangkap polisi, cuma empat sopir saja.

Itupun, keempatnya langsung dijadikan tersangka.

Baca juga: Bareskrim dan Polda Sumut Gerebek Gudang Solar Ilegal, 4 Jadi Tersangka, 7 Dilepas, Bosnya Lolos

Sampai detik ini, bos gudang solar ilegal tersebut masih berkeliaran.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, sebelumnya mereka mengamankan 11 orang di lokasi gudang solar ilegal tersebut.

Dari 11 orang yang diamankan, tujuh diantaranya dilepas dengan alasan masih sebagai saksi.

Namun, ada empat orang yang langsung ditahan dan dijadikan tersangka.

Mereka adalah YP, APH, CHS dan K.

Patut diduga, keemparnya cuma dijadikan 'tumbal' untuk menyelamatkan bos besar pemilik gudang. 

Baca juga: Dua Lokasi Penampungan Solar Ilegal Digerebek Bareskrim Polri Bersama Polda Sumut

"Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu nanti akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pendalaman," kata AKBP Deni Kurniawan, Senin (4/9/2023).

Polda Sumut beralasan, pihaknya masih mendalami siapa pemilik gudang solar ilegal bersubsidi tersebut. 

Makanya, dari 11 orang yang sempat diamankan, cuma empat orang yang ditahan dan dijadikan tersangka.

"Masih didalami (pemiliknya),"ucapnya.

Baca juga: Polda Sumut Rajin Gerebek, Tapi tak Pernah Ada Tersangka Utama, Termasuk Gudang Solar dan Oli Palsu

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Jumat 1 September 2023 kemarin, Bareskrim Polri dan Polda Sumut mengamankan 18 baby tangki berisi solar, 12 baby tangki kosong, 2 mesin pompa beserta selang, 1 truk mobil box berwarna kuning Colt Diesel BK 8065 MO berisi tangki.

Kemudian mobil box merek Mitsubishi warna hitam BK 8941 CM berisi tangki modifikasi di dalam berisi solar dan 1 mobil box putih BK 8620 DK berisi baby tangki 2 buah.

Selain itu, juga ditemukan satu bundel buku catatan diduga bukti pembelian BBM ke SPBU.

Dari hasil penyelidikan sementara, gudang solar subsidi ilegal ini sudah setahun beroperasi.

Modusnya ialah, para sopir mendatangi SPBU di wilayah Medan Belawan membeli solar subsidi secara bergantian menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi dengan beberapa baby tangki plastik di dalamnya.

Baca juga: Pantai Olo Belawan Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba dan Pencurian BBM Solar

Untuk mengelabuhi petugas, para pekerja diduga diperintahkan pemilik gudang memakai beberapa barcode. Sebab, untuk membeli BBM solar bersubsidi memerlukan barcode setiap pengisian.

Beberapa barcode disiapkan agar bisa berulang kali balik ke SPBU mengisi solar subsidi hingga tangki cadangan yang dimodifikasi penuh.

"Kita ketahui bersama saat ini pembelian minyak subsidi oleh pemerintah kepada masyarakat dilakukan penjualannya menggunakan barcode yang sudah terdata. Sehingga modus nya ini dengan membawa mobil dan menyiapkan beberapa barcode," pungkasnya.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved