Gudang Solar Ilegal

Bareskrim dan Polda Sumut Gerebek Gudang Solar Ilegal, 4 Jadi Tersangka, 7 Dilepas, Bosnya Lolos

Bareskrim Polri dan Polda Sumut menggerebek gudang solar ilegal bersubsidi. Namun bosnya lolos lagi

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Istimewa
Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penampungan (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Petugas Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dan Dit Reskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang solar ilegal bersubsidi di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Km 15, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Dari 11 orang yang sempat diamankan, cuma empat yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara tujuh orang lainnya dilepas.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, status tujuh orang yang dilepaskan masih saksi.

Baca juga: Bareskrim Polri Bersama Polda Sumut Gerebek 2 Lokasi Penampungan Solar Ilegal

Namun demikian, apabila di kemudian hari mereka terlibat akan ditetapkan tersangka juga. 

"Yang 7 orang itu masih saksi. Tetapi kemudian apabila ada keterlibatannya pasti kita periksa ulang,"kata AKBP Deni Kurniawan, Senin (4/9/2023).

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ialah YP, APH, CHS dan K.

Mereka cuma sebagai sopir yang bekerja, bukan pemilik gudang solar subsidi ilegal.

Usai ditetapkan tersangka, keempatnya rencananya akan dibawa ke Jakarta karena penyidikan dilakukan oleh Bareskrim.

Baca juga: Dua Lokasi Penampungan Solar Ilegal Digerebek Bareskrim Polri Bersama Polda Sumut

"itu nanti akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pendalaman," katanya.

Mantan Kapolres Labuhanbatu ini merincikan, dari penggerebekan yang dilakukan pada Jumat 1 September 2023, Bareskrim Polri dan Polda Sumut mengamankan 18 baby tangki berisi solar, 12 baby tangki kosong, 2 mesin pompa beserta selang, 1 truk mobil box berwarna kuning Colt Diesel BK 8065 MO berisi tangki.

Kemudian mobil box merek Mitsubishi warna hitam BK 8941 CM berisi tangki modifikasi di dalam berisi solar dan 1 mobil box putih BK 8620 DK berisi baby tangki 2 buah.

Selain itu, ditemukan juga satu bundel buku catatan diduga bukti pembelian BBM ke SPBU.

Baca juga: Polda Sumut Hampir Kecolongan, Bareskrim Mabes Polri Gerebek Gudang Solar Ilegal di Medan Labuhan

Dari hasil penyelidikan sementara gudang solar subsidi ilegal ini sudah setahun beroperasi.

Para sopir ini mendatangi SPBU di wilayah Medan Belawan membeli solar subsidi secara bergantian menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi dengan beberapa baby tangki plastik di dalamnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved