Gudang Solar Ilegal

Bareskrim dan Polda Sumut Gerebek Gudang Solar Ilegal, 4 Jadi Tersangka, 7 Dilepas, Bosnya Lolos

Bareskrim Polri dan Polda Sumut menggerebek gudang solar ilegal bersubsidi. Namun bosnya lolos lagi

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Istimewa
Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penampungan (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan 

Untuk mengelabui petugas, para pekerja ini diduga diperintahkan pemilik gudang memakai beberapa barcode.

Sebab, untuk membeli BBM solar bersubsidi memerlukan barcode setiap pengisian.

Beberapa barcode disiapkan agar bisa berulang kali balik ke SPBU mengisi solar subsidi hingga tangki cadangan yang dimodifikasi penuh.

Baca juga: WARGA BINJAI, Sulap Sampah Plastik Menjadi Premium dan Solar, Dijual Rp 10 Ribu Per Liter

"Kita ketahui bersama saat ini pembelian minyak subsidi oleh pemerintah kepada masyarakat dilakukan penjualannya menggunakan barcode yang sudah terdata. Sehingga modus nya ini dengan membawa mobil dan menyiapkan beberapa barcode," katanya.

Tangkap Pemilik Gudang Solar Ilegal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dikabarkan menangkap Wilianto, pemilik gudang BBM solar yang digerebek pada 29 Agustus lalu di Jalan Serbaguna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Menurut informasi, Wilianto diamankan pada 2 September lalu dan kini masih menjalani pemeriksaan di Ditrerimsus Polda Sumut.

Dia diduga kuat sebagai pemilik gudang BBM solar hasil 'kencing' atau pencurian bahan bakar minyak jenis solar dari truk tangki ke wadah lain maupun gudang.

Namun demikian, belum ada penjelasan resmi dari Polda Sumut

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun masih bungkam terkait hal ini.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini masih diselidiki.

Dia juga tidak menjawab apakah Wilianto benar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih dalam penyelidikan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (4/9/2023).(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved