Gudang Solar Ilegal
Bareskrim dan Polda Sumut Gerebek Gudang Solar Ilegal, 4 Jadi Tersangka, 7 Dilepas, Bosnya Lolos
Bareskrim Polri dan Polda Sumut menggerebek gudang solar ilegal bersubsidi. Namun bosnya lolos lagi
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Petugas Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dan Dit Reskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang solar ilegal bersubsidi di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Km 15, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Dari 11 orang yang sempat diamankan, cuma empat yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara tujuh orang lainnya dilepas.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, status tujuh orang yang dilepaskan masih saksi.
Baca juga: Bareskrim Polri Bersama Polda Sumut Gerebek 2 Lokasi Penampungan Solar Ilegal
Namun demikian, apabila di kemudian hari mereka terlibat akan ditetapkan tersangka juga.
"Yang 7 orang itu masih saksi. Tetapi kemudian apabila ada keterlibatannya pasti kita periksa ulang,"kata AKBP Deni Kurniawan, Senin (4/9/2023).
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ialah YP, APH, CHS dan K.
Mereka cuma sebagai sopir yang bekerja, bukan pemilik gudang solar subsidi ilegal.
Usai ditetapkan tersangka, keempatnya rencananya akan dibawa ke Jakarta karena penyidikan dilakukan oleh Bareskrim.
Baca juga: Dua Lokasi Penampungan Solar Ilegal Digerebek Bareskrim Polri Bersama Polda Sumut
"itu nanti akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pendalaman," katanya.
Mantan Kapolres Labuhanbatu ini merincikan, dari penggerebekan yang dilakukan pada Jumat 1 September 2023, Bareskrim Polri dan Polda Sumut mengamankan 18 baby tangki berisi solar, 12 baby tangki kosong, 2 mesin pompa beserta selang, 1 truk mobil box berwarna kuning Colt Diesel BK 8065 MO berisi tangki.
Kemudian mobil box merek Mitsubishi warna hitam BK 8941 CM berisi tangki modifikasi di dalam berisi solar dan 1 mobil box putih BK 8620 DK berisi baby tangki 2 buah.
Selain itu, ditemukan juga satu bundel buku catatan diduga bukti pembelian BBM ke SPBU.
Baca juga: Polda Sumut Hampir Kecolongan, Bareskrim Mabes Polri Gerebek Gudang Solar Ilegal di Medan Labuhan
Dari hasil penyelidikan sementara gudang solar subsidi ilegal ini sudah setahun beroperasi.
Para sopir ini mendatangi SPBU di wilayah Medan Belawan membeli solar subsidi secara bergantian menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi dengan beberapa baby tangki plastik di dalamnya.
Untuk mengelabui petugas, para pekerja ini diduga diperintahkan pemilik gudang memakai beberapa barcode.
Sebab, untuk membeli BBM solar bersubsidi memerlukan barcode setiap pengisian.
Beberapa barcode disiapkan agar bisa berulang kali balik ke SPBU mengisi solar subsidi hingga tangki cadangan yang dimodifikasi penuh.
Baca juga: WARGA BINJAI, Sulap Sampah Plastik Menjadi Premium dan Solar, Dijual Rp 10 Ribu Per Liter
"Kita ketahui bersama saat ini pembelian minyak subsidi oleh pemerintah kepada masyarakat dilakukan penjualannya menggunakan barcode yang sudah terdata. Sehingga modus nya ini dengan membawa mobil dan menyiapkan beberapa barcode," katanya.
Tangkap Pemilik Gudang Solar Ilegal
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dikabarkan menangkap Wilianto, pemilik gudang BBM solar yang digerebek pada 29 Agustus lalu di Jalan Serbaguna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Menurut informasi, Wilianto diamankan pada 2 September lalu dan kini masih menjalani pemeriksaan di Ditrerimsus Polda Sumut.
Dia diduga kuat sebagai pemilik gudang BBM solar hasil 'kencing' atau pencurian bahan bakar minyak jenis solar dari truk tangki ke wadah lain maupun gudang.
Namun demikian, belum ada penjelasan resmi dari Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun masih bungkam terkait hal ini.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini masih diselidiki.
Dia juga tidak menjawab apakah Wilianto benar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih dalam penyelidikan," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (4/9/2023).(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-Tipidter-Bareskrim-Polri-bersama-Ditreskrimsus-Polda-Sumut-Solar-ilegal-em.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.