Berita Viral

Tak Terima Ditilang Sopir Vitara Ngamuk, Cakar Polisi hingga Buang Surat Tilang di Jembatan Suramadu

Karena terus tak terima, pengadara Suzuki Vitara ini nekat mencakar tangan Aipda Jainul hingga berdarah.

Instagram
Tak Terima Ditilang Sopir Vitara Ngamuk, Cakar Polisi hingga Buang Surat Tilang di Jembatan Suramadu 

“Sesuai petunjuk dari pimpinan, kami melanjutkan kasus ini dengan melapor ke Polres Bangkalan. Saat ini terhadap anggota (Aipda Jainul) saya masih di-BAP (berita acara pemeriksaan),” ungkap Farida di ruang Pidum Satreskrim Polres Bangkalan saat mendampingi Aipda Janul.

Farida memastikan STNK dari kendaraan (mobil suzuki Vitara) itu telah diamankan polisi.

“Harapan kami tetap diproses sesuai aturan agar masyarakat pengguna jalan tidak mengulangi hal serupa. Dalam artian, kami di sini berdinas, bertugas sesuai perintah pimpinan,” pungkas Farida.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menyatakan, laporan polisi atas peristiwa di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Bangkalan telah diterima.

Tindakan visum terhadap pelapor telah dilakukan.

“Kami masih akan menggali keterangan dari saksi-saksi, hasil visum nantinya berbunyi apa, kami akan tindaklanjuti secara prosedural. Identitas pelaku sudah ada,” singkat Bangkit di Polres Bangkalan.

Besaran Denda Tilang 7 Jenis Pelanggaran di Operasi Zebra 2023

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra di seluruh Indonesia mulai Senin, 4 September 2023.

Operasi Zebra 2023 dilaksanakan dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

“Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023,” ujar Karo Penmas Divhumas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari laman Humas Polri (4/9/2023).

 

Dalam operasi ini, Korlantas bakal fokus menindak tujuh jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023.

Seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan handphone saat mengemudi.

Termasuk juga tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, dan melebihi batas kecepatan.

Adapun dari seluruh pelanggaran, ada satu jenis kelalaian yang memiliki denda paling besar di antara lainnya, yaitu tidak memiliki SIM yang bisa didenda paling banyak Rp 1 juta.

Sumber: Surya
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved