Berita Viral
Tak Terima Ditilang Sopir Vitara Ngamuk, Cakar Polisi hingga Buang Surat Tilang di Jembatan Suramadu
Karena terus tak terima, pengadara Suzuki Vitara ini nekat mencakar tangan Aipda Jainul hingga berdarah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” ucap Ramadhan.
Berikut ini besaran denda tilang 7 jenis pelanggaran prioritas Operasi Zebra 2023:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News
Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribu-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini sudah tayang di Surya.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.