Polda Sumut
Tidak Untuk Semua Perkara, Kapolda Sumut Tegaskan RJ Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan bahwa, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar
Tidak Untuk Semua Perkara, Kapolda Sumut Tegaskan Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan bahwa, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar dapat dilakukan dengan tepat sasaran.
Untuk itu dia menekankan, RJ ini tidak bisa diberlakukan kepada permasalahan apapun, melainkan hanya yang dianggap memenuhi syarat.
“Sejatinya kita ingin menghadirkan rasa keadilan bisa terwujud yang kita dorong melalui restorative justice. Sehingga bisa dipahami oleh masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,” ungkapnya, Senin (4/8/2023).
Agung menjelaskan, sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya berada di bawah Rp2.500.000.
Oleh karena itu, agar benar-benar tepat sasaran, Agung memerintahkan RJ dapat dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek, sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.
"Jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat," jelasnya.
Agung membeberkan, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.
“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu juga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” tandasnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini, RJ direalisasikan oleh Polres Simalungun. Di mana Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung menggelar RJ secara massal.
Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.
“Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,” ungkap Ronald.
(Akb/tribun-medan.com)
Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Aquabike World Championship 2025 di Toba |
![]() |
---|
Gerebek Cafe Dukuh Indah Subuh Hari, Ditnarkoba Polda Sumut Amankan 27 Orang Positif Narkoba |
![]() |
---|
Bongkar Jaringan Antarprovinsi, Ditnarkoba Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku dan Sita 10 Kg Sabu di Aceh |
![]() |
---|
Ketika Narkoba Dijual Seperti Tiket Masuk, Sistem Gelap yang Dibongkar Polda Sumut di New Blue Star |
![]() |
---|
Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di THM New Blue Star dan Barak Langkat-Binjai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.