Polda Sumut

Tidak Untuk Semua Perkara, Kapolda Sumut Tegaskan RJ Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan bahwa, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar

Istimewa
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan bahwa, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar dapat dilakukan dengan tepat sasaran 

Tidak Untuk Semua Perkara, Kapolda Sumut Tegaskan Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan bahwa, penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar dapat dilakukan dengan tepat sasaran.

Untuk itu dia menekankan, RJ ini tidak bisa diberlakukan kepada permasalahan apapun, melainkan hanya yang dianggap memenuhi syarat.

“Sejatinya kita ingin menghadirkan rasa keadilan bisa terwujud yang kita dorong melalui restorative justice. Sehingga bisa dipahami oleh masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,” ungkapnya, Senin (4/8/2023).

Agung menjelaskan, sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya berada di bawah Rp2.500.000.

Oleh karena itu, agar benar-benar tepat sasaran, Agung memerintahkan RJ dapat dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek, sebab, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

"Jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat," jelasnya.

Agung membeberkan, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.

“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu juga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” tandasnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini, RJ direalisasikan oleh Polres Simalungun. Di mana Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung menggelar RJ secara massal.

Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. 

“Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,” ungkap Ronald.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved