Polres Padanglawas

Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Lakukan Mediasi Perkara KDRT

Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah melaksanakan kegiatan Problem Solving atau mediasi Penganiayaan, KDRT di Desa Sigading.

|
Istimewa
Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah melaksanakan kegiatan Problem Solving atau mediasi Penganiayaan, KDRT di Desa Sigading. 

Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Lakukan Mediasi Perkara KDRT

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGLAWAS - Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah, Aipda Irdan Saleh Hasibuan melaksanakan kegiatan Problem Solving atau mediasi Penganiayaan, Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT) di Desa Sigading Kecamatan Huristak, Rabu (6/9/2023) malam.

Aipda Irdan Saleh Hasibuan menejelaskan bawa pada Selasa (5/9/2023) lalu, terjadi tindak penganiayaan atau kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh MHH terhadap istrinya IAS Siregar dengan cara meninju dengan tangannya sebanyak satu kali ke arah pinggul korban.

Lalu ia juga memelintir pergelangan tangan korban sebelah kiri sehingga pinggul korban mengalami memar dan pergelangan tangan korban bengkak dan terasa sakit.

Kemudian bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah, kepala Desa Sigading Jubeir Harahap, Sekdes, Kaur Desa, Hatobangon melakukan mediasi.

"Alhamdulillah MHH mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya. MHH berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut lagi. Bila melakukan penganiayaan kembali terhadap istrinya IAS Siregar bersedia untuk diproses secara hukum,"ucap Bhabinkamtibmas Aipda Hirdan Hasibuan.

Terpisah, Kapolres AKBP Diari Astetika, melalui Kapolsek Barumun AKP Syawaluddin mengatakan, kasus KDRT yang terjadi di Desa Sigading Kecamatan Huristak telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara mediasi.

Personil bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Kecamatan Huristak bersama dengan kepala Desa dan tokoh masyarakat di desa turut membantu.

"Hasil dari Problem solving tersebut MHH meminta maaf terhadap istrinya IAS Siregar dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kemudian. Oleh kepala desa dibuat surat pernyataan dari MHH yang ditanda tangani bermaterai yang disaksikan oleh personil bhabinkamtibmas, perangkat desa, korban, kedua orang tua dan tokoh masyarakat desa Sigading tersebut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved