Gas Oplosan
Gudang Gas Oplosan Digerebek, Diduga Milik Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Amin Makmur Pasaribu
Gudang gas LPG 3 kilogram subsidi oplosan diduga milik anggota DPRD Labuhanbatu Utara, Amin Makmur Pasaribu digerebek.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico Lavian Chandra (Kiri) dan AKP Rusdi Marzuki, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu (Kanan) saat memaparkan kasus gudang oplosan diduga milik anggota DPRD Labuhanbatu Utara bernama Amin Makmur Pasaribu, Rabu (6/9/2023).
Saat ini dua tersangka dan barang bukti sudah ditahan. Untuk tersangka terancam kurungan penjara maksimal enam tahun.
Sementara Polisi juga masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap siapa pemiliknya.
"Ini masih terus dikembangkan. Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, " katanya.
(Cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.