Berita Sumut

Kades Lau Mulgap Ditahan Polres Binjai, Provokator saat Polisi Hendak Tangkap Pelaku Bentrokan OKP

Kepala Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat berinisial ANS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Binjai.

|
Istimewa
oto Kepala Desa Lau Mulgap, ANS bersama suaminya bernisial E yang juga menjadi DPO Polres Langkat, Kabupaten Langkat, Sumatera  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kepala Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat berinisial ANS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Binjai

Hal ini dibenarkan oleh Camat Selesai, Yanes Pramanta Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/9/2023). 

Baca juga: Tiga Pelaku Penyandera dan Penganiaya Polisi di Desa Lau Mulgap Diringkus, Ini Perannya

"Benar (ditangkap), memang tidak ada tembusan penangkapan ke kita. Tetapi kita sudah mengetahuinya," ujar Yanes. 

Lanjut Yanes, mulanya ANS dipanggil Polres Binjai untuk dimintai keterangannya terkait dana desa.

Namun setelah diperiksa, keluar surat penahanan ANS. Sehingga pada saat itu juga ia langsung ditahan di Polres Binjai

"Dipanggil dan ditahan pada tanggal 14 Agustus 2023 kemarin," ujar Yanes. 

Sementara itu, untuk pelaksana harian di kantor desa, saat ini ditanggungjawabkan ke Seketaris Desa Lau Mulgap. 

"Untuk pejabat sementaranya masih diproses bersamaan pemeberhentian sementara kades," ujar Yanes. 

"Memang sudah sebagai tersangka, tetapi belum sebagai terdakwa. Belum ada proses pengadilan. Saat ini beliau masih menjadi tahanan polres. Sesuai peraturan, tidak bisa di berhentikan apabila belum ada keputusan dari pengadilan," sambungnya. 

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Polisi Disandera dan Dipukuli saat Penangkapan Pelaku Bentrokan OKP di Kuala

Jika saat ini ANS telah ditahan di Polres Binjai.

"Ya ditahan di sel Polres Binjai," ujar Riswansyah. 

Riswansyah pun membeberkan, jika ANS ditahan bukan karena berkaitan dengan dana desa tetapi menghasut orang lain melakukan perbuatan pidana (provokator) 

"Pasal yang disangkakan Pasal 214 atau Pasal 170 atau Pasal 160 Jo Pasal 55 KUHP," ujar Riswansyah. 

Sedangkan itu informasi yang berhasil dirangkum wartawan, ANS ternyata istri salah satu DPO Polres Langkat berinisial E. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved