Sejumlah Pegawai Terima Honor Berlebih, Tak Adanya Pengawasan yang Melekat
Temuan-temuan dengan nilai lebih kecil juga terdapat pada BPKPD dan Dinas Perpustakan Kearsipan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya belanja berlebih terhadap sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Pemberian Honorarium kepada para pegawai ini melebihi Standard Harga Satuan Regional (SHSR) Tahun 2022.
Temuan kelebihan belanja honor ini diuraikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 61.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023, tanggal 18 Mei 2023.
Temuan-temuan BPK antara lain, sebesar Rp 55 juta lebih pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) dalam belanja honorarium Tim Profesi Ahli, Tim Penilai Teknis, dan Penilik Penyelenggaraan Gedung, kemudian temuan sebesar Rp 55 juta lebih di Dinas Pendidikan dalam honorarium Tim Bantuan Operasional Sekolah, Operasional Kesehatan, dan PAUD.
Temuan juga terdapat pada Sekretariat Daerah sebesar Rp 55,7 juta dalam pembayaran Tim Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Tim Penyusunan Standart Pelayanan Minimal, dan Tim Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Bupati Dairi: Raih WTP BPK RI Sembilan Kali Berturut-turut
Temuan-temuan dengan nilai lebih kecil juga terdapat pada BPKPD dan Dinas Perpustakan Kearsipan.
"Kelebihan pembayaran honorarium yang seharusnya dibayar per bulan tetapi dibayarkan per kegiatan pada BPKPD sebesar Rp 47.430.000," bunyi temuan tersebut.
BPK menyebut, inisial pegawai yang menerima honor berlebih, antara lain MSN sebesar Rp 15,3 juta, ZS sebesar Rp 1,7 juta, PS sebesar Rp 637 ribu, HO sebesar Rp 2,3 juta dan Rp 1,06 juta, serta BU sebesar Rp 19,3 juta.
Terkait temuan ini, Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herry Okstarizal yang dikonfirmasi reporter Tribun Medan, Kamis (7/9) enggan memberikan jawaban kendati telah membaca pesan Whats App yang dilayangkan.
Di tempat terpisah, Ratama Saragih Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran mengatakan, bahwa kasus ini mencoreng kewibawaan penyelenggara pelayanan publik, lantaran mereka tidak menjunjung tinggi rasa malu.
"Ada rambu-rambu yang sudah ada seperti Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standart Harga Satuan Regional (SHSR). Sikap tidak patuh kepada hukum ini, bahkan melanggar Peraturan Wali Kota-nya sendiri," kata Ratama.
Responden BPK di daerah ini juga menyebutkan, dalam kelebihan belanja ini, SKPD terkait melanggar Perwal Kota Pematang Siantar Nomor 2 Tahun 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja sekretariat.
"Kondisi ini menggambarkan bahwa tak adanya pengawasan yang melekat dalam institusi kelembagaan per kegiatan atau tim. Ini kan sudah jelas niat dan tujuannya, semata-mata hanya untuk mencari keuntungan tanpa mengindahkan ketentuan yang sudah mengaturnya," tambah Ratama.
Wali Kota Pematang Siantar, kata Ratama, harus menegaskan ASN untuk mengembalikan kelebihan honorarium yang dimaksud.
LHP Dugaan Korupsi di Desa Halaban di Luar Dugaan, Polisi Sebut Tak Ada yang Fiktif |
![]() |
---|
Temuan BPK RI, 2 Ruas Jalan Provinsi di Kota Siantar Tak Sesuai Desain |
![]() |
---|
Pemprov Sumut Segera Tindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI, Ini Kata Pj Gubernur Sumut |
![]() |
---|
BPK RI Temukan Sejumlah Pegawai di Pemko Siantar Terima Honor Berlebih |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Langkat Pulihkan Keuangan Negara Rp 5,7 Miliar Atas Temuan BPK RI Tahun 2017-2018 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.