Pelanggaran HAM
Komnas HAM Sebut AKBP M Kunto Wibisono Lakukan Pelanggaran HAM Usai Tangkap Paksa Wanita Renta
Komnas HAM merekomendasikan Divisi Propam Mabes Polri kembali memeriksa AKBP M Kunto Wibisono atas kasus pelanggaran HAM
Sebab, dahulu memang sudah ada bak sampah di lokasi.
Baca juga: Berita Populer Hari Ini, Mobil Polisi Terobos Rombongan Tamu KTT ASEAN, Rahasia Doa Kekayaan Rezeki
Namun, bak sampah milik Pemko Tebingtinggi itu kabarnya malah dibongkar oleh pemilik Kafe Sarang Kopi.
Dalam kesepakatan mediasi, pihak Kafe Sarang Kopi bersedia membangun kembali bak sampah yang sudah mereka hancurkan.
Jika kesepakatan itu tidak dilaksanakan, maka pihak Kafe Sarang Kopi akan dituntut secara hukum.
Belakangan, kesepakatan itu tidak dilaksanakan oleh pihak Kafe Sarang Kopi.
Horasmaita Purba kemudian melaporkan persoalan ini ke Polres Tebingtinggi.
Horasmaita melaporkan Handy Wijaya, selaku pemilik Kafe Sarang Kopi.
Setelah membuat laporan, justru Horasmaita Purba yang ditangkap.
AKBP M Kunto Wibisono kemudian turun langsung mengerahkan 40 personel menangkap paksa Horasmaita Purba.
Penangkapan Horasmaitan atas tudingan karena membuat keributan.
Karena dinilai berpihak pada pengusaha dan tidak menindaklanjuti laporan Horasmaita, penasihat hukum korban Laurensius Sidauruk kemudian melapor ke Komnas HAM pada 9 Mei 2023 kemarin.
Laporan itu berkenaan dengan dugaan maladministrasi dan pelanggaran HAM, serta pelanggaran kode etik kepolisian.
Setelah laporan diterima Komnas HAM dan dipelajari, terbukti bahwa AKBP M Kunto Wibisono ini sudah melakukan pelanggaran HAM terhadap Horasmaita Purba.
Sehingga yang bersangkutan wajib diberikan sanksi.
Berkaitan dengan masalah ini, Tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi langsung ke AKBP M Kunto Wibisono, Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.