Pelanggaran HAM

Komnas HAM Sebut AKBP M Kunto Wibisono Lakukan Pelanggaran HAM Usai Tangkap Paksa Wanita Renta

Komnas HAM merekomendasikan Divisi Propam Mabes Polri kembali memeriksa AKBP M Kunto Wibisono atas kasus pelanggaran HAM

Editor: Array A Argus
INTERNET
AKBP M Kunto Wibisono yang disebut Komnas HAM melakukan pelanggaran HAM terhadap wanita renta bernama Horasmaita Purba 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menegaskan, bahwa AKBP M Kunto Wibisono, mantan Kapolres Tebingtinggi telah melakukan pelanggaran HAM terhadap wanita renta bernama Horasmaita Purba.

Dalam surat rekomendasi yang diterbitkan Komnas HAM dan ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing, disebutkan bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan AKBP M Kunto Wibisono itu berkaitan dengan penangkapan paksa terhadap Horasmaita Purba.

Sehingga, Komnas HAM meminta agar Divisi Propam Mabes Polri melakukan evaluasi kembali terhadap hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Bid Propam Polda Sumut.

Baca juga: Tangkap Pencuri Alat-alat Dokter Gigi, Kapolrestabes Medan: Kami Pastikan Medan Aman

"Penahanan dan penetapan tersangka dengan laporan polisi LP /232/lll/2022/SU/RES/ Tebingtinggi/SPKT terhadap yang bersangkutan secara sewenang-wenang tanpa adanya upaya pemanggilan. Hal ini telah melanggar HAM, yang meliputi hak atas rasa aman, hak memperoleh keadilan, hak untuk dirampas kemerdekaannya secara sewenang-wenang, serta hak atas perlakuan yang merendahkan martabat manusia terhadap sdri Horasmaita Purba," tulis keterangan resmi Komnas HAM RI.

Tidak hanya itu, AKBP M Kunto Wibisono juga dinilai tidak profesional dan telah melanggar kode etik anggota Polri, sebagaimana yang termaktub dalam Perkop nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi.

Kunto juga dinilai melanggat komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama yang diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 yang berkaitan dengan etika kenegaraan etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. 

Baca juga: Ketua Ranting Pemuda Pancasila Ancam Bunuh Jurnalis Usai Diberitakan Kasus Gudang Gas Oplosan

"Sikap tidak profesional dan lambatnya penanganan laporan polisi nomor : LP/B/122/LP/2022/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDASU tanggal 13 Febuari 2022 dan penghentian penanganan laporan polisi nomor LP/ B/227/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDASU tanggal 17 maret 2022 merupakan bentuk pengabaian terhadap pemenuhan hak untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum terhadap semua pihak," tulis keterangan di surat rekomendasi Komnas HAM itu.

Atas pelanggaran HAM tersebut, Komnas HAM meminta agar Divisi Propam Mabes Polri mengevaluasi hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Bid Propam Polda Sumut.

Berawal dari Masalah Sampah

Kasus yang mendera Horasmaitan Purba ini bermula dari masalah pembuangan sampah di Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi sekira sembilan bulan yang lalu.

Saat itu, Horasmaita Purba membuang sampah di dekat pintu masuk Kafe Sarang Kopi.

Kebetulan, di dekat pintu masuk Kafe Sarang Kopi itu sebelumnya ada bak sampah yang dibuat oleh Pemerintah Kota Tebingtinggi.

Baca juga: Pemilik Pondok Pesantren di Langkat Dilaporkan Lecehkan Santriwati, MUI: Kami Cek Dulu

Namun, bak tersebut kabarnya sudah dibongkar oleh Kafe Sarang Kopi.

Atas hal itu, Horasmaita Purba kemudian melapor ke pihak Kelurahan Bandar Utama.

Selanjutnya, Lurah Bandar Utama dan sejumlah pihak melakukan mediasi, antara Horasmaita Purba dengan pihak Kafe Sarang Kopi.

Dalam proses mediasi itu, disepakati bahwa Kafe Sarang Kopi tidak boleh melarang warga membuang sampah di dekat pintu masuknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved