sumut memilih

KPU Fokus pada Proses DCT usai Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD

Pascaumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS), kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba fokus persiapan Daftar Caleg Tetap (DCT)

TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Komisioner KPU Toba Rantu Pasaribu. 

Ia sampaikan, pengusulan atau pendaftaran bacaleg dilakukan oleh parpol melalui silon yang dioperasikan oleh operator pada masing-masing parpol.

"Pencalonan kan melalui silon maka, semua parpol melakukan pengunggahan ke kantor KPU," tuturnya.

Sebelumnya, ia juga menuturkan soal pengawasan mereka pasca pengumuman DCS. Ia sampaikan, masa penerimaan masukan dari masyarakat terhadap Daftar Caleg Sementara yang diumumkan oleh KPU melalui surat kabar dan radio.

Pemberitahuan sejak 19 hingga 23 Agustus 2023 ini menjadi perhatian masyarakat. Sehingga, hal-hal yang dianggap berlawanan dengan peraturan pengajuan nama bacaleg dapat disampaikan ke pihak Bawaslu.

"Kita imbau masyarakat Toba agar memberikan tanggapan atau masukan swjak tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. Nah disini, Bawaslu Toba menerima semua masukan dan tanggapan. Saat memberi masukan itu harus ada identitas yang jelas," ujar Sahat Sibarani beberapa waktu lalu.

"Lalu Bawaslu Toba akan menindaklanjuti semua temuan ini ke KPU Toba," sambungnya.

Tanggapan masyarakat akan ditampung oleh Bawaslu dan akan disampaikan ke KPU.

"Menurut PKPU Nomor 10 tahun 2023 soal pencalonan, KPU menjadi eksekutor teknis, maka Bawaslu sebagai pengawas yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 8 tahun 2003 soal pengawasan, maka indikator masyarakat dalam tanggapan ini akan diberikan dalam bentuk formulir yang akan diisi," tuturnya.

"Misalnya soal calon yang pernah melakukan tindak oidana atau kejahatan lainnya. Ini akan menjadi masukan bagi penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu," sambungnya.

Selanjutnya, ia juga menuturkan perihal peraturan soal kampanye. Karena belum memasuki masa kampanye bagi caleg, pihaknya bakal surati pimpinan partai politik agar tak melakukan kampanye sebelum waktunya. (cr3)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved