Berita Viral

Ayah Biadab, Anak Tiri Diperkosa Sejak SD, Ibu Malah Bela Suaminya, Kini Korban Trauma Berat

Ketika ditanya sudah berapa kali diperkosa oleh G, Mawar berkata kejadian ini telah berlangsung sejak 2020.

Editor: Satia
shutterstock
Ilustrasi anak tiri diperkosa 

"Akhirnya ibu sambungnya cerita ke ayah kandungnya Mawar.

Ayah kandungnya marah dan meminta saya untuk melakukan pendampingan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur," tutur Ari.

Pelaku tak kunjung ditangkap

Kendati korban telah melaporkan tindak pemerkosaan itu pada 16 Mei 2023, pelaku belum juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, Mawar telah divisum dan dimintai keterangan.

Ari menyebutkan, kasus pemerkosaan Mawar baru naik ke tahap penyidikan pada 7 September 2023, sekitar empat bulan sejak dilaporkan.

Ari dan kliennya menyayangkan proses penyelidikan yang memakan waktu berbulan-bulan.

Baca juga: Bermula Keluhkan Kemaluan Sakit pada Guru, Terbongkar Aksi Bejat Kakek dan Paman di Langkat

"Artinya, sebenarnya ini sudah lengkap.

Pelayanan Polres sejauh ini dengan kami cukup baik. Hanya, kami menyayangkan ini sudah empat bulan. Seharusnya (pelaku) segera bisa ditahan," ungkap Ari.

Alhasil, Ari kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk mengetahui perkembangan kasus ini, Kamis (7/9/2023).

Polisi kemudian menyatakan bahwa kasus pemerkosaan Mawar telah naik ke penyidikan.

"Kami tinggal menunggu penyidik cek tempat kejadian perkara (TKP), menunggu pelaku segera ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," terang dia.

Baca juga: Wanita Menangis sampai Gemetaran setelah Pergoki Pria Gondrong Rekam Dirinya saat Ganti Baju

Ibu korban terkesan bela pelaku

Sementara itu, Ari berpandangan bahwa ibu kandung korban terkesan membela pelaku.

Sebelum laporan dibuat, dia telah melakukan konfirmasi terkait pemerkosaan Mawar oleh G kepada ibu kandungnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved