Sidang Tuntutan Penganiayaan
Hakim Tolak Permintaan Jaksa Soal Jadwal Pembacaan Tuntutan Achiruddin Hasibuan: Jangan Satu Minggu
JPU meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan.
Lalu, saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan saksi Aditiya Hasibuan langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.
Dan ketika saksi Rio Saputra hendak membantu melerai saksi korban, namun terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada saksi Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiyaan terhadap saksi korban dengan cara menghalanginya.
Akibat perbuatan saksi Aditiya Hasibuan saksi korban Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.
"Perbuatan terdakwa di sangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," tegas Jaksa.
Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHPidana tentang.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Achiruddin Hasibuan
hakim tolak permintaan jaksa
Sidang Tuntutan Achiruddin Hasibuan
Tribun Medan
sidang penganiayaan
| Tolak Permintaan Jaksa Soal Jadwal Pembacaan Tuntutan Achiruddin Hasibuan, Hakim: Jangan Satu Minggu |
|
|---|
| Berita Foto: Tolak Jadwal Pembacaan Tuntutan Achiruddin Hasibuan, Hakim: Jangan Satu Minggu |
|
|---|
| AKBP Achiruddin Hasibuan Panjatkan Doa Sebelum Jalani Sidang, Angkat Kedua Tangan dan Pejamkan Mata |
|
|---|
| BREAKINGNEWS AKBP Achiruddin Hasibuan Hari Ini Dijadwalkan Jalani Tuntutan Kasus Penganiayaan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.