Sidang Tuntutan Penganiayaan
Hakim Tolak Permintaan Jaksa Soal Jadwal Pembacaan Tuntutan Achiruddin Hasibuan: Jangan Satu Minggu
JPU meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral.
Dalam persidangan, permintaan waktu 7 hari tersebut, dilontarkan JPU dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Achiruddin Hasibuan Ditunda, Ini Kata Jaksa
"Ijin pak hakim, surat tuntutan belum siap kami mohon waktu satu minggu," pinta JPU kepada hakim, Senin (11/9/2023).
Menanggapi hal tersebut, hakim menolak permintaan waktu seminggu dari JPU.
"Jangan satu minggu lah, besok atau rabu," tegas hakim.
"Rabu majelis," jawab JPU.
Tak hanya itu, pada Rabu mendatang, JPU akan membacakan nota tuntutan tanpa kehadiran terdakwa (virtual).
Terpisah, Achiruddin Hasibuan saat ditemui usai persidangan mengatakan, dirinya meminta dihadirkan disetiap persidangan.
Ia menyebutkan, kehadiran nya tersebut bertujuan agar lebih transparannya persidangan.
"Offline, biar terbuka semua," ucap Achiruddin.
Menanggapi penundaan sidang nota tuntutan, Achiruddin mengatakan tidak mempunyai kewenangan akan hal tersebut.
"Itu udah kewenangan hakim sama jaksa," katanya.
Sedangkan JPU Randi saat diwawancarai mengenai alasan ditundanya tuntutan, ia lebih memilih diam dan menyuruh awak media untuk mengkonfirmasi kepada Humas Kejati Sumut.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Panjatkan Doa Sebelum Jalani Sidang, Angkat Kedua Tangan dan Pejamkan Mata
"Ke Humas aja bang," sembari mengangkat tas dan barang bawaannya serta berjalan meninggalkan awak media dengan terburu-buru.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU mengatakan perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada saksi Aditiya Hasibuan menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.
"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama saksi Aditiya Hasibuan dengan saksi Safira di instagram dan saksi Aditiya Hasibuan menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira.
Namun saksi korban malah memaki saksi Aditiya Hasibuan dengan perkataan hei k*nt*l-k*nt*l kau tinggal bilang aja udah, lalu saksi Aditiya Hasibuan bertanya apa masalah dan saksi korban menjawab iya masalah, sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan terhadap perkataan saksi korban.
"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika saksi Aditiya Hasibuan menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.
Lalu saksi Aditiya Hasibuan teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan dan berniat mengajak berkelahi, lalu saksi Aditiya Hasibuan mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, ternyata saksi korban pulang kerumahnya.
Sekira pukul 23.00 WIB, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II dan setelah itu saksi Aditiya Hasibuan menyuruh temannya untuk membawa motor yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.
Ketika itu saksi Aditiya Hasibuan mengikuti saksi korban yang berhenti Ringroad, kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya dan saksi Aditiya Hasibuan mengajak saksi korban untuk berkelahi. Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena didalam mobil ada saksi Safira Husna.
Baca juga: Emosi AKBP Achiruddin Hasibuan Meledak, Ngamuk di Sidang Merasa Dizalimi Lalu Nangis Minta Maaf
"Karena kesal, lalu saksi Aditiya Hasibuan langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu kearah atas mata, kearah hidung, dan pelipis sebelah kanan, lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu kearah Ringroad dan saksi Aditiya Hasibuan langsung mengejak saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," ucap Jaksa.
Dan sesampainya di jalan Ringroad didepan gereja HKBP Tapian Nauli Medan, saksi Aditiya Hasibuan menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik saksi korban yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak dan selanjutnya saksi Aditiya Hasibuan menancapkan gas memutar balik kearah MCD.
Lalu sekira pukul 20.20 WIB saksi korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama kerumah saksi Aditya Hasibuan Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan maksud meminta mempertanggungjawabkan terdakwa terhadap pemukulan dan pengerusakan kaca spion mobil milik saksi korban.
Sekira pukul 2.30 WIB saksi korban bersama dengan teman-temannya tiba dirumah saksi Aditiya Hasibuan dan memanggil kerumah saksi Aditiya Hasibuan dan Arya Hasibuan selaku abang saksi Aditiya Hasibuan keluar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan saksi korban bersama temannya datang kerumahnya.
"Kemudian Arya memanggil terdakwa Achiruddin Hasibuan selaku ayahnya untuk keluar dari rumah dan setelah keluar dari rumah Achiruddin bertanya ada masalah apa kalian malam-malam kesini? Mau menyerang ya? Dan saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab kami mau meminta pertanggungjawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken," urainya.
Lalu terdakwa berjalan kearah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil sedangkan Arya Hasibuan masuk kerumah untuk memanggil saksi Aditiya Hasibuan.
"Tidak lama kemudian, saksi Aditiya Hasibuan keluar dari dalam diiringin saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu terdakwa memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata dikamar dan Nico langsung masuk kedalam kamar dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.
Baca juga: Achiruddin Hasibuan Bentak JPU, Sebut Jaksa Dalang Dibalik Dirinya Dipecat dari Polisi
Karena perintah terdakwa yang menyuruh saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata laras panjang bewarna hitam, membuat saksi korban dan teman-temannya dan saksi Aditiya Hasibuan merasa diberi kesempatan untuk menganiaya terhadap saksi korban.
Selanjutnya, saksi Aditiya Hasibuan mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut, pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul kearah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh diatas kap mobil miliknya.
Lalu, saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan saksi Aditiya Hasibuan langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.
Dan ketika saksi Rio Saputra hendak membantu melerai saksi korban, namun terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada saksi Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiyaan terhadap saksi korban dengan cara menghalanginya.
Akibat perbuatan saksi Aditiya Hasibuan saksi korban Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.
"Perbuatan terdakwa di sangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," tegas Jaksa.
Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHPidana tentang.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Achiruddin Hasibuan
hakim tolak permintaan jaksa
Sidang Tuntutan Achiruddin Hasibuan
Tribun Medan
sidang penganiayaan
| Tolak Permintaan Jaksa Soal Jadwal Pembacaan Tuntutan Achiruddin Hasibuan, Hakim: Jangan Satu Minggu |
|
|---|
| Berita Foto: Tolak Jadwal Pembacaan Tuntutan Achiruddin Hasibuan, Hakim: Jangan Satu Minggu |
|
|---|
| AKBP Achiruddin Hasibuan Panjatkan Doa Sebelum Jalani Sidang, Angkat Kedua Tangan dan Pejamkan Mata |
|
|---|
| BREAKINGNEWS AKBP Achiruddin Hasibuan Hari Ini Dijadwalkan Jalani Tuntutan Kasus Penganiayaan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.