MA Nyatakan Rahudman Harahap Bebas Murni Pada Kasus Center Point
Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Sumut, Rahudman Harahap mengatakan dalam kasus Center Point dipenjara karena perdata bukan pidana.
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Sumut, Rahudman Harahap mengatakan dalam kasus Center Point dipenjara karena perdata bukan pidana.
Karena itu, putusan Pinjauan Kembali Mahkamah Agung menyatakan bebas murni.
Mahkamah Agung menyatakan Rahudman Harahap tidak bersalah dan dibebaskan sehingga ia terbebas dari hukuman penjara. Bahkan, hak politiknya tidak pernah dicabut.
Baca juga: Cerita Rahudman Harahap Turun Siang dan Malam ke Masyarakat untuk Menangkan Anies Baswedan
Rahuman Harahap lepas dari pidana penjara yang pada tingkat kasasi harus dijalani selama 10 tahun. Putusan itu diketok Ketua Majelis Hakim MA Sunarto dengan anggota Prof Abdul Latief dan Eddy Army.
Penjelasan itu, ia sampaikan saat wawancara eksklusif bersama Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network, Domu D Ambarita, Sabtu (19/8/2023).
Berikut ini penjelasan Rahudman Harahap terkait sejumlah masa lalunya.
TRIBUN: Apa sekarang udah kepala enam, tapi masih kelihatan awet muda. Apa rahasianya itu.
RH: Rahasianya saya banyak bersyukur. Saya banyak bersyukur. Insya Allah anak-anak udah selesai semua dan sudah punya cucu. Saya tinggal berdua sama ibu, saya kira menikmati hidup-lah.
TRIBUN: Abang baru saja menyelenggarakan event atau turnament Edy Rahmayadi Cup. Dimana itu, mempertemukan klub sepakbola. Hari Rabu kemarin, finalnya PSMS Medan keluar sebagai juara. Apa tujuan dari event itu?
RH: Tujuan dari event ini disamping dalam rangka merayakan HUT Kemerdekaan dan pramusim. Jadi mempersiapkan kesebelasan yang masuk ke liga dua. Yaitu PSMS, PSDS dan SADA Sumut FC dan Labura Hebat.
Jadi kita bersyukur kemarin kepada Tuhan bahwa selama berlangsungnya turnamen berjalan dengan baik dan dapat sambuatan dengan baik dari masyarakat.
Jadi untuk pramusim membuat pemanasan, tiga klub dari Sumut yang berlaga di liga-2. Dan, memberikan hiburan kepada masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.