MA Nyatakan Rahudman Harahap Bebas Murni Pada Kasus Center Point

Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Sumut, Rahudman Harahap mengatakan dalam kasus Center Point dipenjara karena perdata bukan pidana.

|
Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Sumut, Rahudman Harahap mengatakan dalam kasus Center Point dipenjara karena perdata bukan pidana.Karena itu, putusan Pinjauan Kembali Mahkamah Agung menyatakan bebas murni. 

TRIBUN: Apakah ada cita-cita Abang belum tuntas membangun Kota Medan?

RH: Sangat banyak, bagaimana menjadi Medan lebih baik dari kemarin, esok lebih cerah dari hari ini. Kebersihan, ketertiban, pasar bagaimana masyarakat lancar ke sana ke sini. Menjadikan masyarakat subjek pembangunan itu paling utama, bukan jadi objek. Apalagi korban pembangunan.

Tadi family saya dibegal, sampai saat ini di RSUP Adam Malik. Harus ada Rp 45 juta baru bisa dioperasi. Gara-gara dibegal di Jalan Pancing, apa tidak prihatin kita. Kapan lagi kota ini aman? Perlu didengar Kapolda Sumut yang saya sampaikan ini.

Akibat pemukulan dan tusukan itu paru-parunya bocor dan sedang menjalani operasi di RSUP Adam Malik. Saya kira Pak Kapolda bisa mendengar apa yang saya sampaikan ini. Kita harus cari masalah ini. Masyarakat itu masalahnya apa?

Kenapa harus seperti itu? Dimana titik rawan harus diatasi, bersama-sama dong. Kalau dengan mengandalkan kekuatan dari petugas kepolisian ya terbatas, petugas itu terbatas. Harusnya hidupkan siskambling, saya kira itu.

 

TRIBUN: Tadi sudah menyatakan membuat restorasi NasDem, Anies sebagai calon Presiden. Berharap NasDem keluar sebagai pemenang. Silaken closing statmen.

RH: Saya dalam kesempatan yang baik ini terutama kepada Tribunnews. Yang langsung dari Jakarta datang untuk wawancara saya. Perlu masyarakat ini semakin hari diberi pemahaman, kesadaran bahwa apa kedepannya bangsa ini mau kita buat.

Jangan adu domba masyarakat ini, saya dengan partai manapun baik, jangan saling menghujat, jangan saling menjelekkan, mari adu program agar pemilu kita lebih baik.

(*/tio)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved