Viral Medsos

Mahfud MD: 8 Pegawai Kemenkeu Dipecat Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 349 T

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mencuat.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD 

Dia mengatakan, salah satu masalah yang ditemukan Satgas TPPU yakni adanya dokumen yang dilaporkan, tetapi saat didalami tidak ditemukan.

“Masalah-masalah yang ditemukan, dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan,” ucap Mahfud.

Masalah lainnya adalah adanya dokumen yang tidak otentik atau dokumen yang diduga palsu.

“Kadang kala hanya berupa fotokopi atau diambil dari Google sehingga ini diduga palsu,” kata dia.

Ketiga, ada juga permasalahan terkait kasus pegawai yang terjerat kasus tindak pidana dan pelanggaran disiplin administrasi, tetapi kasusnya tidak ditindaklanjuti secara pidana.

Keempat, terkait adanya dugaan diskresi agar kasus dugaan TPPU tidak ditindaklanjuti.

“Yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya,” ujar dia.

Lebih lanjut, terkait pemasalahan diskresi ini, Mahfud menyebutkann, pada prinsipnya, kebijakan diskresi memang boleh dilakukan oleh pejabat tertentu karena ini berkait dengan asas kemanfaatan hukum.

Namun, ia menekankan, pihaknya akan tetap menyelidiki dugaan pihak yang meminta atau memerintahkan adanya diskresi terkait kasus dugaan TPPU ini.

“Tetapi, yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya. Nah, ini belum bisa dibuka sekrang, itu bagian satgas ini, karena sering kali orang mengatakan, ini perintah atasan, sesudah ditanya ke atasannya, enggak ada,” ucap Mahfud.

Menurut dia, ini perlu didalami lebih lanjut lantaran ada pihak yang terkadang suka meminjam nama atasan tertentu.

Padahal, atasan itu tidak menyuruh untuk memberi diskresi. “Kayak kasus Panji Gumilang itu, ini ada ini di ini, sudah saya tanyakan, Anda melindungi? Enggak tuh. Ya kita ambil, kan gitu. Jadi terkadang orang pinjam nama orang, ya ini apa betul apa endak, gitu nanti kita cari,” imbuh Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah membentuk Satgas TPPU untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Satgas TPPU itu terdiri dari tim pengarah, pelaksana dan kelompok kerja.

“Tim pengarah terdiri tiga pimpinan Komite TPPU,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/5/2023) lalu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved