Berita Viral

Mental David Ozora Setara Bocah 5 Tahun, Sang Ayah Ungkap Kondisi, Tiap Pagi Ditanyain 'Ini Siapa ?'

Akibat kekerasan yang dilakukan Mario Dandy, mental David Ozora setara bocah usia 5 tahun. Tidak hanya itu, ia juga amnesia dan sulit mengingat orang

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Mental David Ozora setara bocah usia 5 tahun. 

Menurut Jonathan, hal itu berimbas pada perilaku David.

"Kadang-kadang kalau bercanda suka kelewatan. Kemaren temennya didorong sampai jatuh, niatnya tapi bercanda,”

“Bercandanya anak kecil tapi tenaganya udah anak 17 tahun," sambungnya.

Dari sisi intelegensi, David juga mengalami kemunduran.

"Kemudian intelegensi dia setara dengan anak 8 tahun. Jadi efeknya bener-bener sedemikian dari trauma tersebut," kata Jonathan.

Namun kabar baiknya, kondisi fisik putranya mengalami kemajuan yang signifikan.

GIRANGNYA David Ozora Rayakan Lebaran Bersama Ibu Sambung, Jonathan Latumahina Ungkap Ini
GIRANGNYA David Ozora Rayakan Lebaran Bersama Ibu Sambung, Jonathan Latumahina Ungkap Ini (Instagram)

"Kemajuannya di fisik sudah hampir 90 persen membaik. Kalau kemarin jalannya miring sekarang udah lurus,” ungkapnya.

“Terus daya tahan juga lebih lama. Awal-awal cuma 6 menitan, sekarang udah lebih, bisa setengah jam," tambah ayah David Ozora.

Untuk memulihkan kondisinya, David masih harus menjalani terapi dan pendampingan psikologi.

"Fisioterapi sama okupasi. Satu bulan sekali ada asesmen psikologi. Itu masih terus dilakukan," jelas ayah David.

Melansir laman Kemkes.go.id, terapi okupasi merupakan perawatan yang bertujuan membantu seseorang yang punya keterbatasan fisik mental, serta kognitif.

Terapi ini dilakukan dengan tujuan supaya pengidap bisa menjadi tidak ketergantungan pada orang lain untuk menjalani kehidupan sehari-hari.

Kondisi David Ozora Telah Diperbolehkan Pulang Pihak RS
Kondisi David Ozora Telah Diperbolehkan Pulang Pihak RS (Tribun Medan)

Mario Dandy Divonis 12 Tahun

Adapun sebelumnya diberitakan, Mario Dandy Satriyo (20) divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved