Viral Medsos
Sosok 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Ketiganya Langsung Ditahan Kejagung
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Ketiganya langsung ditahan
TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Ketiga tersangka pun langsung dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Senin (11/9/2023) sore ini setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, pada Senin (11/9/2023) sore.
Adapun ketiga tersangka ialah:
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan;
2. Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza;
3. Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan.
Berdasarkan pantauan, ketiganya tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Mereka juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.
Setelah ditetapkan tersangka, mereka langsung ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (11/9/2023).
"Kami langsung lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Untuk Elvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negero Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka tampak diborgol dan digiring petugas Kejaksaan Agung RI.
Diketahui, ketiga tersangka disebutkan dalam dakwaan mantan Menkominfo Johnny G. Plate dkk.
Dalam dakwaan, disebutkan, Jemmy memberikan Anang uang sejumlah Rp 2.000.000.000.
Dia juga menerima uang Rp 37.000.000.000 melalui Windi Purnama.
Pada dakwaan sama, Jemmy disebut pula menyerahkan uang kepada Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50.000.000.000 dan USD 2.500.000.
Penyerahan uang tersebut diduga sebagai hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel paket 1 dan 2.
Baca juga: Mahfud MD: 8 Pegawai Kemenkeu Dipecat Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 349 T
Baca juga: KASUS TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu Mencuat Lagi, Mahfud MD: Ada Dokumen Hilang, 8 Pegawai Dipecat
Mereka didakwa terlibat dalam korupsi BTS yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.
Kerugian negara tersebut timbul akibat perbuatan korupsi dan tindakan memperkaya diri yang dilakukan Johnny G. Plate dkk yang mencapai Rp 17.8 miliar.
Sebelumnya nama-nama yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi BTS Kominfo ini:
1. Mantan Menkominfo Johnny G. Plate
2. Anang Achmad Latif (Dirut BAKTI Kominfo);
3. Yohan Suryanto (Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia);
4. Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy);
5. Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia);
6. Mukti Ali (Account Director PT Huawei Tech Investment);
7. Windi Purnama (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera); dan
8. Muhammad Yusrizki (Direktur PT Basis Utama Prima).
Dalam perkara ini mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Baca juga: Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj Dukung Dirinya Jadi Cawapres, Mahfud MD: Itu Urusan Parpol
Baca juga: KRONOLOGI Mega Suryani yang Hamil 5 Bulan Tewas Dibunuh Nando di Depan Dua Anaknya Masih Balita
Baca juga: NGEBUT DI JALAN, Mobil Istri Gubernur NTB Tabrak Pemotor, Satu Balita Tewas, Dua Orang Luka Berat
3 tersangka baru kasus BTS kominfo
Sosok 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi BTS
Kejaksaan Agung
Nama 3 tersangka baru kasus BTS Kominfo
mafia kasus bts kominfo
nama-nama tersangka kasus korupsi bts kominfo
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.