Fakta Baru Dugaan Korupsi Dinkes Deliserdang, PH Terdakwa Sebut Banyak Hal Disembunyikan
dr Ade Budi Krista yang kini ditahan dan sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Fakta baru muncul dalam kasus dugaan korupsi biaya kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan konsultasi pengawasan belanja modal pada Dinas Kesehatan Deliserdang tahun 2021.
Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista yang kini ditahan dan sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengungkap berbagai hal.
Selain merasa dirinya telah dikriminalisasi, ia juga menyeret nama mantan Sekretarisnya, dr Herri Kurnia, Mars. Saat itu juga disinggung soal akuntan publik yang dianggap tidak memiliki legal standing dan kewenangan menyatakan kerugian negara oleh JPU.
dr Ade Budi Krista melalui penasehat hukumnya, Redyanto Sidi menyampaikan, wajar kliennya merasa dikriminalisasi lantaran banyak fakta yang diduga disembunyikan oleh JPU. Disebutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr Herri Kurnia, Mars yang juga merupakan mantan Sekreretaris di Dinas Kesehatan tidak tersentuh oleh hukum dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan.
Baca juga: Banyak Pasien BPJS dan UHC Mengeluh Tak Dapat Kamar Rawat Inap di RS, Dinkes Medan: Laporkan ke Kami
Ia mengatakan, berdasarkan surat tertanggal 25 Mei 2021, yang bersangkutan menyampaikan Permohonan Pelelangan Konstruksi kepada Kepala Pokja ULP Kabupaten Deliserdang atas kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.
"Mengapa PPK tidak dimintai pertanggungjawaban secara hukum? Kalau semua salah, dia juga harusnya bertanggungjawab karena ada fakta dia juga telah melakukan adminstrasi hukum karena mengajukan proses lelang ke ULP," kata Redyanto, Selasa (12/9/2023).
Dari data yang dihimpun dr Herri Kurnia, Mars saat ini tidak lagi menjabat di Dinas Kesehatan. Oleh Bupati Deliserdang, ia sudah diangkat sebagai Kabid Data dan Informasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Pemkab Deliserdang.
Selama ini dr Herri juga dikenal sebagai bagian dari keluarga Adhyaksa karena adiknya Muhammad Iqbal yang dulunya menjabat Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deliserdang kini sudah menjabat sebagai Kajari Gorontalo.
Redyanto Sidi menyampaikan, kliennya juga keberatan atas dakwaan yang disusun atas laporan akuntan publik yang tidak memiliki legal standing dan kewenangan untuk menyatakan kerugian negara.
Sesuai surat dakwaan JPU telah menuduh kliennya melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara berdasarkan laporan akuntan publik Ribka Aretha dan Rekan atas penghitungan kerugian keuangan negara Nomor: 00023/2.1349/AL/0287-1/1/IV/2022 Tanggal 11 April 2023 kerugian uang negara sebesar Rp 725.478.290.
"Dituduh memperkaya PT Bina Mitra Artanami sejumlah Rp 302.906.666, CV Presisi Tama sejumlah Rp 301.264.323 dan CV DNA Consultant sejumlah Rp 121. 307.301.
Laporan akuntan publik Ribka Aretha dan Rekan yang menjadi dasar dakwaan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 725.478.290 sangat tidak berdasar dan tidak beralasan pula untuk mendakwa terdakwa karena laporan akuntan independen yang tidak memiliki legal standing untuk menyatakan telah terjadinya kerugian keuangan negara," kata Redyanto.
Redyanto menilai hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bisa menetapkan telah terjadi kerugian negara. Hal ini sesuai dengan pasal 10 UU RI nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.
Dalam pasal itu disebutkan BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja mau pun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMN dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
"Akuntan independen boleh menghitung tapi nggak bisa menyebut ada kerugian negara. Hanya BPK yang bisa. Kenapa nggak pakai BPK? Karena hasil kerugian Negara yang diaudit oleh akuntan independen yang jelas tidak memiliki legal standing untuk menyatakan ada atau telah terjadinya kerugian keuangan negara tersebut, makanya kami minta laporan akuntan Ribka Aretha dan Rekan batal demi hukum karena bertentangan dan tidak sesuai dengan yang diatur oleh Perundang-Undangan," ucap Redyanto.
Selain menjalani kasus pidana, saat ini dr Ade Budi Krista juga tengah menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Hal ini lantaran Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan mengajukan upaya hukum banding pasca-kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas adanya gugatan dr Ade Budi Krista terkait pencopotan yang dilakukan dengan semena-mena di akhir tahun 2022.
Konflik Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan Mantan Kadinkes, PTTUN Menangkan dr Ade |
![]() |
---|
Kejari Deliserdang Diduga Kongkalikong Loloskan dr Herri Kurnia dari Perkara Korupsi |
![]() |
---|
Gugat Bupati Deliserdang, Mantan Kadis Kesehatan Menang di PTUN |
![]() |
---|
Menggugat Jabatannya Dicopot, Mantan Kadis Kesehatan Menang di PTUN Medan Lawan Bupati Deliserdang |
![]() |
---|
Mantan Kadinkes Gugat Bupati ke PTUN, Keberatan Sanksi Pelanggaran Displin Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.