Kisruh Pulau Rempang

Rempang Eco City, Anak Perusahaan Tomy Winata 9 Naga, Pemicu Bentrok Warga dan Aparat di Batam

Tomy Winata bahkan disebut sebagai kawan Aguan atau Sugianto Kusuma, bos Agung Sedayu yang kini ikut mengembangkan Ibu Kota Negara (IKN).

Tribun Batam
Potret massa Pulau Rempang mendatangi kantor BP Batam, Rabu (23/8/2023). Pengembangan kawasan Pulau Rempang jadi polemik dan sempat kisruh. Kawasan ini diketahui dikembangkan PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Arta Graha milik Tomy Winata 

TRIBUN-MEDAN.com - Mari mengenal Rampang Eco City, proyek staregis nasional yang sedang digarap PT PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Arta Graha milik Tomy Winata.

Adapun Tomy Winata bukan sosok sembarangan.

Ia adalah taipan Indonesia yang kerap dikaitkan dengan 9 naga Indonesia.

Sebutan 9 naga ini disebut merujuk pada sembilan pengusaha kaya dan sukses pemilik dari konglomerasi bisnis terbesar di Indonesia.

Istilah ini disematkan kepada para pengusaha yang konon memiliki pengaruh besar dalam perekonomian di Tanah Air.

Tomy Winata bahkan disebut sebagai kawan Aguan atau Sugianto Kusuma, bos Agung Sedayu yang kini ikut mengembangkan Ibu Kota Negara (IKN).

Tomy Winata (TW) Angkat Bicara Seusai Hakim Dipukul Pengacaranya, Pengakuan TW Kekerasan di Sidang
Tomy Winata (TW) Angkat Bicara Seusai Hakim Dipukul Pengacaranya, Pengakuan TW Kekerasan di Sidang (tribunnews/herudin)

Sejumlah sumber menyebut, kekayaan Tomy Winata mencapai Rp12 Triliun.

Pengembangan Rempang Eco City dilakukan di Pulau Rempang, Batam Indonesia.

Di Pulau Rempang ini sempat terjadi bentrokan antara aparat gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan warga di sana. 

Musababnya warga menolak upaya BP Batam yang melakukan proses pengukuran dan pematokan lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City.

Konflik terjadi antara warga dan aparat keamanan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Konflik tersebut mencapai puncaknya pada Kamis (7/9/2023) ketika warga menghadang aparat gabungan yang akan mematok dan mengukur lahan.

Ini terjadi lantaran warga menolak adanya proyek pengembangan kawasan ekonomi bernama Rempang Eco City di wilayah tersebut.

Akibat adanya proyek itu, seluruh penduduk Pulau Rempang yang berjumlah sekitar 7.500 jiwa harus direlokasi.

Selain itu, proyek tersebut juga mengancam eksistensi 16 kampung adat Melayu yang ada di Pulau Rempang sejak 1834.

Sejumlah warga sempat ditahan karena diduga terkait pelemparan bom molotov ke aparat namun ditangguhkan dengan jaminan oleh Kepala BP Batam.

Pada Senin (11/9/2023), ribuan warga kembali berdemonstrasi soal polemik Rampang Eco City ini.

Lantas, apa itu proyek Rempang Eco City?

Potret massa Pulau Rempang mendatangi kantor BP Batam, Rabu (23/8/2023). Pengembangan kawasan Pulau Rempang jadi polemik dan sempat kisruh. Kawasan ini diketahui dikembangkan PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Arta Graha milik Tomy Winata
Potret massa Pulau Rempang mendatangi kantor BP Batam, Rabu (23/8/2023). Pengembangan kawasan Pulau Rempang jadi polemik dan sempat kisruh. Kawasan ini diketahui dikembangkan PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Arta Graha milik Tomy Winata (Tribun Batam)

Dikutip dari laman Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rempang Eco City merupakan salah satu daftar Program Strategis Nasional 2023.

Pembangunan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang disahkan pada 28 Agustus.

Proyek Rempang Eco City merupakan kawasan industri, perdagangan, hingga wisata terintegrasi yang ditujukan untuk mendorong daya saing dengan Singapura dan Malaysia.

Proyek tersebut digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dengan target investasi mencapai Rp 381 triliun pada 2080.

PT MEG merupakan rekan BP Batam dan Pemkot Batam.

Nantinya, perusahaan itu akan membantu pemerintah menarik investor asing dan lokal dalam pengembangan ekonomi di Pulau Rempang.

Untuk menggarap Rempang Eco City, PT MEG diberi lahan sekitar 17.000 hektar yang mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas.

Pemerintah juga menargetkan, pengembangan Rempang Eco City ini akan menyerap sekitar 306.000 tenaga kerja hingga 2080.

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sebanyak 1.010 aparat gabungan dikerahkan untuk mengawal pengukuran dan pematokan lahan di Rempang yang kemudian berakhir ricuh.

Menurutnya, Pulau Rempang harus sudah bersih pada 28 September mendatang.

"Pos ini kami bikin karena pada 28 September nanti, berdasarkan informasi dari BP Batam, Pulau Rempang harus sudah clean and clear untuk diserahkan kepada PT MEG," ujarnya, dikutip dari Kompas.id, Jumat (8/9/2023).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, negara sudah memberikan hak atas tanah di pulau tersebut kepada perusahaan.

Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002.

"Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002," kata Mahfud, dikutip dari Antara.

Akan tetapi, hak guna tanah diberikan pada pihak lain pada 2004.

"Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok sehingga pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah," jelas Mahfud.

Kondisi ini menjadi rumit ketika investor masuk ke pulau tersebut pada 2022.

Sebab, tanah tersebut ternyata sudah ditempati. Karena itu, kekeliruan itu diluruskan dengan menegaskan bahwa hak atas tanah masih dimiliki oleh perusahaan sesuai SK pada 2001 dan 2002.

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved