Jaringan Narkotika

Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Napi di Lapas Tanjung Gusta Kembali Kendalikan Peredaran Narkoba

Polresta Deli Serdang dibantu dengan Polda Sumut membongkar jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh narapidana.

Penulis: Indra Gunawan |

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Polresta Deli Serdang dibantu dengan Polda Sumut membongkar jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh narapidana yang menjadi wargabinaan Lapas Tanjung Gusta.

Dalam kasus ini ada tiga orang pria dan satu perempuan yang telah ditangkap. Mereka punya peran yang berbeda-beda.

Untuk barang bukti telah disita 2 Kg sabu-sabu, ratusan butir happy five, ekstasi termasuk juga uang Rp 1 Milyar lebih yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu.

Selain itu juga ada dua unit mobil dan satu unit rumah yang masuk dalam proses penyitaan.

Informasi yang dihimpun kasus ini bermula dari penangkapan pengedar ekstasi yang ditangkap di wilayah Tanjung Morawa.

Kemudian dari situ dilakukan pengembangan dan selanjutnya mengarah kepada tersangka lain termasuk S yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta.

S sudah divonis seumur hidup dalam kasus narkoba dan sudah menjalani hukuman selama 4 tahun.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi yang menggelar konfrensi pers di Polresta Deli Serdang mengatakan S bertindak selalu pengendali sekaligus mengatur bagaimana sabu-sabu masuk ke Medan dan kemudian diedarkan di sekitarnya.

"Bahkan pengendali sampai bisa masuk ke Jakarta. S ini adalah terpidana kasus sabu-sabu dengan vonis seumur hidup. S di dalam lapas bergaul dengan P yang sudah keluar (bebas) namun menjadi bagian dari jaringan narkoba ini," kata Agung.

Agung memaparkan tersangka P selama ini juga bertindak sebagai pengelola keuangan dengan dibantu oleh I, R dan A.

Keempatnya sempat dihadirkan dalam kegiatan press rilis yang digelar polisi. Disebut Agung mereka semuanya juga pengelola peredaran narkoba dari Medan, Deli Serdang, Binjai sampai Labuhan Batu.

"Dari keempat orang ini ada juga yang menjadi penjaga gudang. Dari sanalah kita dapatkan semua barang bukti sabu 2 Kg yang telah kita amankan hari ini. Gudangnya itu ada di Johor dan Simpang Limun Medan. I dan P adalah kakak beradik, "ucap Agung didampingi Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved