Berita Sumut

Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani Dukung PT DPM, Petrasa: Tega Lawan Rakyat Sendiri

Kepala Divisi Advokasi Petrasa, Duat Sihombing mempertanyakan kepentingan para pimpinan DPRD Dairi terhadap PT DPM.

|
HO
Kolase Foto. Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani. Masyarakat Dairi saat berunjuk rasa menolak kehadiran PT DPM.  

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Dukungan Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani atas kehadiran PT DPM di Kabupaten Dairi mendapat perhatian serius, terutama dari para penggiat penolak PT DPM

Kepala Divisi Advokasi Petrasa, Duat Sihombing mempertanyakan kepentingan para pimpinan DPRD Dairi terhadap PT DPM.

Baca juga: Ketua DPRD Dairi Dukung PT DPM Beroperasi, Datangi Kementerian Lingkungan Hidup

"Kehadiran Pimpinan DPRD di kantor Menteri Marves di Jakarta, untuk mendukung PT DPM segera buka atau beraktifitas di Dairi manjadi pertanyaan kita sebagian masyarakat Dairi. Apa urgensinya atau apa kepentinganya. Apakah DPRD Dairi itu mewakili PT DPM atau Rakyat Dairi," ujar Duat kepada Tribun Medan, Kamis (14/9/2023).

Padahal menurutnya, fungsi dari lembaga dewan perwakilan rakyat hanya sebagai pembentukan peraturan daerah, rumusan anggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah.

"Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 149 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi, Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran, dan pengawasan," tutur Duat.

Dari fungsi dan tugas tersebut di atas, kata Duat, tidak satupun yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi dan tugas untuk menyampaikan surat dukungan terkait sebuah investasi di suatu daerah.

"Sama halnya di Dairi seperti PT Dairi Prima Mineral. Apalagi perusahaan tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah masyarakat yang ada di lingkar tambang ,seperti masyarakat Desa Lokkotan, Bonian, Bongkaras dan desa-desa lainnya karena dikhawatirkan berpotensi merusak ruang hidup mereka, pertanian serta berpotensi menimbulkan konflik sosial diantara masyarakat," tegas Duat.

Selain itu, PT DPM dianggap tidak terbuka terkait informasi kegiatan perusahaan kepada masyarakat, dan banyak menyalahi aturan yang dituangkan dalam analis dampak lingkungan yang mereka buat.

"Misalnya keberadaan dan Keamanan tailing storage facility (TSF) mereka yang sangat dekat dengan rumah rumah penduduk yang di khawatirkan sangat membahayakan kehidupan dan keselamatan penduduk, juga keberadaan Gudang bahan peledak PT.DPM yang hanya berjarak 50 meter dari rumah penduduk, juga sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat sekitar,bisa kita bayangkan jika ada kesalahan sedikit saja maka nyawa mereka akan menjadi taruhannya," bebernya.

Beberapa bulan yang lalu, beberapa masyarakat menggugat izin lingkungan PT DPM yang dikeluarkan KLHK ke PTUN.

Dari fakta-fakta persidangan dan bukti bukti yang disampaikan masyarakat penggugat Hakim memutuskan, melalui putusan NOMOR 59/G/LH/2023/PTUN.JKT menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022, tentang Kelayakan lingkungan hidup kegiatan pertambangan seng dan timbal di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara Oleh PT DPM, tanggal 11 Agustus 2022. Kemudian, mewajibkan tergugat (KLHK) untuk mencabut keputusan dimaksud.

"Dari semua fakta diatas jujur saja kita tidak tahu DPRD mewakili siapa apakah rakyat Dairi atau dirinya sendiri, mestinya sebagai wakil rakyat DPRD Dairi harus juga mendengar kegelisahan masyarakat dengan kehadiran PT DPM," ujarnya.

Baca juga: Warga Dairi Sebut PT DPM Pemicu Bencana Alam, KLHK Didesak Segera Cabut Izin Tambang Timah Hitam

"Saya menduga ada 'udang dibalik batu' terkait respon DPRD Dairi terkait PT.DPM apalagi ini adalah tahun-tahun politik. Jangan-jangan ini dilakukan untuk kepentingan politik 2024,karena bukan rahasia umum lagi jika banyak perusahaan - perusahaan yang mendukung para pejabat dan para politikus, termasuk di daerah untuk meminta dukungan dan balasannya adalah dana politik mereka akan dibantu oleh Perusahaan tersebut dan bagi perusahaan besar seperti PT DPM itu bukanlah sesuatu yang mustahil tapi hal kecil," tambahnya.

Maka menurutnya, politikus atau calon legislatif yang berwatak seperti ini tidak pantas lagi untuk dipilih lagi.

"Karena mereka tega melawan rakyat sendiri demi kepentingan mereka,mestinya mereka harus berdiri diantara keduanya masyarakat yang pro dan kontra bukan justru memperuncing perbedaan tersebut,sehingga sangat besar dugaan ini adalah untuk kepentingan PT.DPM dan kepentingan POlitik 2024," tutup Duat.  

(cr7/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved