Penggelapan Uang Koperasi
Gelapkan Uang Rp 3,7 Miliar, Anggota Brimob Polda Sumut Cuma Dituntut 5 Tahun Penjara
AKP Hafiz Paesal Lubis, anggota Brimob Polda Sumut yang gelapkan uang koperasi dituntut cuma lima tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Anggota Brimob Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, yang melakukan penggelapan uang koperasi senilai Rp 3,7 miliar cuma dituntut lima tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, AKP Hafiz Paesal Lubis dinilai jaksa bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) Felix Ginting di hadapan hakim Lucas Sahabat Duha, Senin (18/9/2023).

Felix mengatakan, adapun hal yang memberatkan AKP Hafiz Paesal Lubis, terdakwa kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"Tidak ada hal yang meringankan pada diri terdakwa," kata jaksa.
Saat mendengarkan nota tuntutan itu, AKP Hafiz Paesal Lubis yang terancam dipecat dari kesatuannya bergeming.
Wajahnya tampak layu, sembari mendengarkan isi tuntutan jaksa.
Para Saksi Sempat Kaget
Lima anggota Brimob Polda Sumut yang sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sempat mengaku kaget setelah tahu uang koperasi mereka sebesar Rp 3,7 miliar digelapkan oleh AKP Hafiz Paesal Lubis.
AKP Hafiz Paesal Lubis sebelumnya menjabat sebagai Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut.
Dalam persidangan, lima orang saksi dari Brimob Polda Sumut, yakni Kelana Efendi, Jhon Taufik, Tumiang Hutagalung, Heriyono dan Yudha Prawira mengaku baru tahu uang koperasi digelapkan setelah pengurus melakukan pemeriksaan pembukuan koperasi.
"Beliau (AKP Hafiz Paesal Lubis) menggunakan uang itu tanpa sepengetahuan pengerus, diinvestasikan di luar (dari Brimob). Saya tahu dari orang, setelah diperiksa di penyidik, saya tahu dari penyidik bahwa ada penggelapan di situ," kata saksi Kelana, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Lapas Kotapinang Razia Benda Terlarang dan Berbahaya, Barang Bukti Langsung Dimusnahkan
Kelana mengatakan, jumlah anggota koperasi Sat Brimob Polda Sumut mencapai 1.824 orang.
Tiap bulannya, anggota Brimob yang masuk menjadi bagian koperasi harus menyetor Rp 50 ribu.
"Inikan uang ya, apa saudara pernah dengar kalau uang itu disimpan pada suatu tempat atau melalui rekening," tanyahakim Lucas Sahabat Duha.
Menjawab hal itu, Kelana mengaku hanya tahu jika uang koperasi mereka disimpan di BRI dan BSI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.