Penggelapan Uang Koperasi
Gelapkan Uang Rp 3,7 Miliar, Anggota Brimob Polda Sumut Cuma Dituntut 5 Tahun Penjara
AKP Hafiz Paesal Lubis, anggota Brimob Polda Sumut yang gelapkan uang koperasi dituntut cuma lima tahun penjara
Saat itu, AKP Hafiz Paesal Lubis sudah lebih dulu hadir di bank, dan duduk di depan teller perempuan.
Di sana terungkap, bahwa uang kas koperasi Sat Brimob sudah digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis untuk berbagai keperluan.
Baca juga: Indra Priawan Dilaporkan ke Mabes Polri, Suami Nikita Willy Dituding Terlibat Penggelapan Saham
Adapun uang yang digelapkan itu untuk:
- Kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp.1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
- Kerja sama dengan Heri Fauzan yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan senilai Rp 210 juta.
- Kerja sama dengan Darmansyah Sitepu yaitu untuk senilai Rp 240 juta.
Baca juga: Dituding Penggelapan Mobil Hingga Ditetapkan Tersangka, Debitur Akan Propam Penyidik Polsek Sunggal
- Kerja sama dengan Arifin yaitu pengurusan tanah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan senilai Rp 250 juta.
Selain kerja sama dengan pihak ketiga, lanjut JPU, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) senilai Rp 120 juta.
"Bahwa selanjutnya Drs Salmon Sihombing selaku auditor menemukan kerugian yang dialami Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 yang diketuai mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024," ujar jaksa.
Baca juga: Bentrok IPK Vs PP di Belawan, Satu Orang Dibacok Hampir Kehilangan Tangan
Berdasarkan keterangan saksi Luhut Marbun dan saksi Mangasa Marbun diminta keterangannya sebagai Auditor Keuangan KAS besar Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut menerangkan ketekoran komulatif yang terjadi pada Kas Besar Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) per 31 Mei 2022 senilai Rp 3.654.984.137.
Kerugian tersebut ditemukan karena adanya sistem pengendalian internal lemah, dimana pengambilan uang hanya dibolehkan oleh ketua pengurus dan malahan ada pengambilan uang yang tidak dicatat dan tidak diinput dalam aplikasi.
Akibat perbuatan terdakwa, Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.
"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana," tegas JPU.(tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.