Raja Bisnis Ilegal

Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal di Kota Binjai tak Kunjung Ditangkap Jaksa, Malah Ajukan PK

Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai yang berstatus sebagai DPO Kejari Binjai kini mengajukan peninjauan kembali

Editor: Array A Argus
HO
Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal dan bandar sabu yang divonis bebas hakim PT Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai sampai detik ini tak kunjung menangkap terpidana kasus narkoba bernama Pho Sie Dong.

Pho Sie Dong adalah raja bisnis ilegal di Kota Binjai yang sudah divonis tiga tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA).

Meski kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) Kejari Binjai atas putusan MA, Pho Sie Dong justru mengajukan peninjauan kembali (PK).

Menurut informasi, PK yang diajukan Pho Sie Dong itu dilayangkan oleh anaknya, melalui penasihat hukumnya.

Namun, pengajuan PK itu dinilai tidak layak, karena tidak diajukan langsung oleh yang bersangkutan.

Pho Sie Dong, buronan Kejari Binjai
Pho Sie Dong, buronan Kejari Binjai (HO)

Baca juga: Pho Sie Dong, Bandar Sabu Raja Bisnis Ilegal yang Dibebaskan Hakim PT Medan Kini Diburon Jaksa

Humas Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Wira Indra Bangsa mengakui, bahwa Pho Sie Dong memang ada mengajukan PK. 

"Benar, Pho Sie Dong mengajukan PK melalui anaknya dan didampingi penasihat hukumnya," kata Wira, Senin (18/9/2023). 

Namun, status pengajuan PK Pho Sie Dong ini menjadi sorotan banyak.

Sebab, jika ia ingin mengajukan PK, semestinya si raja bisnis ilegal Kota Binjai ini harus dieksekusi terlebih dahulu atau dijebloskan ke dalam penjara, baru boleh melakukan upaya PK. 

Hal tersebut mengacu kepada pernyataan yang berkekuatan hukum tetap.

Kalau sedang dalam buronan atau DPO Kejari Binjai, kata PN Binjai, dinilai tidak patut dan tidak layak. 

Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Kembali Masuk DPO Jaksa, MA Jatuhi Vonis 3 Tahun

Meski demikian, buronan Kejari Binjai ini sudah mendaftarkan PK pada Rabu (16/8/2023) lalu.

Putusan kasasi terpidana Pho Sie Dong turun pada Kamis (15/6/2023) dan mendarat di PN Binjai, Rabu (9/8/2023). 

Perjalanan upaya menempuh hukum bandar narkoba atas nama Pho Sie Dong penuh lika-liku dan berjalan panjang. 

Mulai dari hukuman tujuh tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Binjai, kemudian dibebaskan Pengadilan Tinggi Medan, dan akhirnya kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah turun menyatakan, terpidana Pho Sie Dong dihukum tiga tahun penjara. 

Penangkapan Pho Sie Dong yang dilakukan tugas luar Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai bukanlah perkara di awal Mei 2022 lalu.

Pho Sie Dong alias Si Dong si bandit bisnis ilegal Kota Binjai
Pho Sie Dong alias Si Dong si bandit bisnis ilegal Kota Binjai (HO)

Baca juga: Pho Sie Dong Sakti Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan, Jaksa Kirim Memori Kasasi ke PN Binjai

Saat ditangkap atas pengembangan Abdul Gunawan di kediamannya, Jalan Petai, Binjai Utara, penyidik mendapat perlawanan. 

Namun akhirnya, Pho Sie Dong mengaku bahwa barang bukti sabu empat paket dengan berat 0,34 gram yang dijual Abdul Gunawan, milik Pho Sie Dong.

Bahkan berdasarkan fakta persidangan, Abdul mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak tujuh kali.

Namun pengakuan Pho Sie Dong diklaim karena di bawah tekanan penyidik. Selama persidangan, terdakwa Pho Sie Dong selalu menepis jika barang bukti narkotika jenis sabu itu disebut miliknya. 

Baca juga: Vonis Bebas Bandar Sabu Pho Sie Dong, KY Minta Warga Laporkan Hakim Jika Temukan Pelanggaran Etik

Saat majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun untuk Pho Sie Dong, kakaknya yang bernama Mei pun tidak tinggal diam. Mei buat onar di PN Binjai dengan menyebut, penangkapan sang adik tidak sesuai prosedur dan tanpa bukti. 

Oleh Pho Sie Dong melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding ke PT Medan. 

Dalam pemeriksaan berkas oleh hakim PT Medan, Pho Sie Dong dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni. Alhasil, Pho Sie Dong dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai pada akhir tahun 2022.

Jaksa tidak tinggal diam menyikapi hal tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai pun mengajukan banding atas putusan PT Medan. 

Baca juga: SAKTI! Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal dan Bandar Sabu Dibebaskan Hakim Pengadilan Tinggi Medan

Kini, putusan kasasi yang sudah turun, mengakhiri perjalanan panjang upaya hukum yang dilakukan Pho Sie Dong dan menyandang status terpidana menjadi buronan jaksa.

Perlu diketahui, Pho Sie Dong pernah dipenjara sebanyak dua kali atas kasus pupuk ilegal, dan judi tembak ikan.

Rekam Jejak Pho Sie Dong:

Mafia pengoplos pupuk subsidi 

Pho Sie Dong alias Si Dong merupakan mafia pengoplos pupuk bersubsidi.

Pada tahun 2016, Pho Sie Dong yang sempat buron selama dua tahun akhirnya ditangkap polisi.

Menurut keterangan polisi kala itu, Pho Sie Dong tidak hanya terlibat mengoplos pupuk bersubsidi.

Pho Sie Dong juga terlibat dalam berbagai tindak pidana, seperti pencemaran nama baik dan penganiayaan.

Ia pun kala itu diproes, dan dijebloskan ke dalam penjara.

Baca juga: Keluarga yang Dicurigai Penyelundup Kosmetik Ilegal Diam-diam Cabut Laporan di Propam

Tuduh polisi lakukan pemerasan 

Pho Sie Dong alias Si Dong pernah menuduh polisi memeras dirinya sebanyak Rp 75 juta.

Tuduhan itu pernah dilayangkan Pho Sie Dong dan terbit di satu media massa.

Karena tuduhan itu, polisi pun geram.

Polisi kemudian menuntut Pho Sie Dong atas pencemaran nama baik.

Baca juga: Hutan Lae Pondom Rusak dan Gundul Dirambah Diduga Mafia Ilegal Logging

Tidak hanya menuduh polisi secara kelembagaan, Pho Sie Dong juga pernah menuduh Kasat Reskrim Polres Binjai, yang kala itu dijabat Revi Nurvelani.

Pho Sie Dong menuduh Revi Nurvelani merusak rumah dan mencuri anjingnya.

Padahal saat itu Revi hendak menindak Pho Sie Dong yang terlibat dalam berbagai tindak pidana.

Gara-gara laporan Pho Sie Dong, Revi Nurvelani diperiksa Propam Polda Sumut.

Menganiaya anak-anak  

Pho Sie Dong, bandit bisnis ilegal di Kota Binjai ini pernah juga dilaporkan menganiaya anak di bawah umur bernama Luiz Umri.

Laporan penganiayaan itu dilayangkan orangtua Luiz Umri bernama Umri Edi yang merupakan warga Jalan Perniagaan, Stabat, Langkat.

Laporan terhadap Pho Sie Dong dilayangkan ke Polres Binjai.

Selain terlibat dalam kasus pengoplosan pupuk bersubsidi dan penganiayaan, Pho Sie Dong sempat dikabarkan terlibat bisnis judi tembak ikan.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved