Polres Sibolga

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga Ciduk Residivis Narkoba dari Warnet

Dari operasi yang dilakukan, mereka menangkap seorang residivis pelaku narkoba berinisial SPL (35) dari sebuah warnet di Jalan Sisingamangaraja

Istimewa
Seorang residivis pelaku narkoba berinisial SPL (35) dari sebuah warnet di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Rawang II, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Senin (18/9/2023) pukul 07.20 WIB 

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga Ciduk Residivis Narkoba dari Warnet

TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA - Polres Sibolga memastikan komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayahnya.

Dari operasi yang dilakukan, mereka menangkap seorang residivis pelaku narkoba berinisial SPL (35) dari sebuah warnet di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Rawang II, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Senin (18/9/2023) pukul 07.20 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja mengatakan, penangkapan ini bermula saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah warnet di lokasi tersebut.

Selanjutnya tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram di lantai warnet.

"Dari penggeledahan itu, tersangka SPL warga Rawang I, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan ditangkap dan bersama dengan barang bukti," ungkapnya, Selasa (19/9/2023).

Taryono menambahkan, dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Setelah diamankan tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved