Pria Bersajam Curi Uang dan Cabuli Korbannya, Ditangkap di Medan
Saat itu korban SA (18) selaku pelapor keluar dari kamar hendak mematikan mesin cuci air yang berada di dapur.
TRIBUN-MEDAN.com, SEI RAMPAH - Seorang pemuda, DA (25) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencabulan ditangkap personel Polsek Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Ia menggasak uang korban ratusan ribu rupiah.
Aksi itu ia lakukan di sekitar kediamannya, Kecamatan Dolok Merawan, Sergai yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Selasa (12/9) malam sekira pukul 22.30 WIB.
"Usai menjalankan aksinya, pelaku berinisial DA (25) kabur ke luar kota. Petugas yang telah mencium keberadaannya langsung mengamankan pelaku pada Senin (18/9/2023) dinihari pukul 00.05 WIB di Jalan Bajak V Marendal Kota Medan," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (20/9/2023).
Agus menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB. Saat itu korban SA (18) selaku pelapor keluar dari kamar hendak mematikan mesin cuci air yang berada di dapur. Kemudian tiba-tiba muncul seorang pria tak dikenal langsung memiting leher korban dengan tangan dan membawanya ke kamar mandi.
Baca juga: Wali Muird Aniaya Guru Hingga Buta di Rejang Lebong Ditangkap, Polisi: Pelaku Residivis Curas
"Selanjutnya pelaku membenturkan kepala korban ke dinding sehingga tak sadarkan diri. Saat korban sadarkan diri, tangannya sudah terikat tali kabel wayar dan kaki diikat dengan kain sarung termasuk mata korban ditutup sarung bantal lalu kepala ditutup celana pendek," ujar Agus.
Setelah itu pelaku membuka baju korban dan melakukan pelecehan sambil menodongkan sebilah pisau di leher korban sambil bertanya tentang keberadaan uang korban.
"Dengan ketakutan korban mengatakan uangnya ada di dalam saku rok sekolah, pelaku langsung mengambil dan meninggalkan korban dalam keadaan tangan terikat," ujar AKP Agus Arianto lagi.
Usai kejadian, keesokan harinya korban ditemani orangtuanya langsung membuat laporan ke Polisi.
"Pasca menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (18/9/2023) di Medan beserta sejumlah barang bukti," kata Agus.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu buah kalung imitasi, satu buah pisau, satu buah dompet warna hitam, satu buah kain sarung warna hijau, satu buah kain sarung bantal.
Selain itu, turut diamankan juga satu buah celana pendek warna abu-abu coklat, satu buah kabel wayar dan satu buah baju daster warna biru putih dalam keadaan robek. Barang bukti dan pelaku sudah diankan di Polsek Dolok Merawan.
"Sedangkan uang besar Rp 717 ribu yang diambil pelaku telah habis digunakannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan 2 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 289 KUHPidana dengan kekerasan melakukan perbuatan Cabul diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," ucapnya.
Anak 14 Tahun Dicabuli di Dairi, Pelaku Beraksi saat Ayah Korban Mabuk Berat |
![]() |
---|
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ringkus Satu dari Tiga Pelaku Curas di Jalinsum Gunting Saga |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Pencabulan Anak di Deli Serdang, Candra Tarigan Ciumi Bocah 9 Tahun |
![]() |
---|
Guru SMK di Nias yang Cabuli Anak Tetangganya Belum Dinonaktifkan, Begini Kata Disdik Sumut |
![]() |
---|
Guru SMK di Nias Diduga Cabuli Anak Tetangganya yang Berusia 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.