Profil

Profil dan Rekam Jejak Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Bukan pertama kali. Pada tahun 2020 lalu, Karen Agustiawan baru saja merasakan udara bebas karena kasus serupa.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan
Nyanyian Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Usai Tersangka Korupsi, Singgung Perintah Jabatan! 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). 

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan duduk perkara yang akhirnya membelit Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan itu dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.

"Menjadi komitmen KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana yang menjadi wewenang KPK, atas informasi dan data yang terverifikasi selanjutnya dilakukan penyelidikan sebagai upaya menemukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi," terangnya. 

Firli mengatakan bahwa setelah Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan penyidikan.

Lantas Siapakah Sosok Karen Agustiawan

Karen tercatat memiliki nama Galaila Karen Kardinah, lahir pada tanggal 19 Oktober 1958 di Bandung, Jawa Barat.

Ayahnya bernama Sumiyatno dan ibunya bernama R. Asiah. Sumiyatno tercatat sebagai perwakilan Indonesia pertama di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan juga pernah menjabat sebagai presiden direktur Biofarma.

Beliau kemudian belajar fisika teknik di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lulus pada tahun 1983.

Beliau memulai karirnya di sektor energi atau minyak dan gas dengan bekerja sebagai analis dan programmer untuk pemetaan sistem eksplorasi di Mobil Oil Indonesia dari tahun 1984 hingga 1986.

Karen kemudian pindah ke bagian prosesor seismik dan manajer kualitas di perusahaan yang sama, dan bekerja di proyek seismik di Rokan, Sumatra Utara, dan Madura dari tahun 1987 hingga 1988.

Seiring dengan perkembangan karirnya, ia direkrut ke kantor pusat Mobil Oil di Dallas, Texas, Amerika Serikat, dari tahun 1989 hingga 1992, di mana ia bekerja sebagai prosesor seismik dan penerjemah seismik di beberapa proyek di luar negeri.

Ia kemudian kembali ke Mobil Oil Indonesia pada tahun 1992-1993 dan 1994-1996 untuk menjadi pemimpin proyek eksplorasi yang mengelola semua aplikasi dan infrastruktur penelitian geologi dan geofisika (G&G).

Dua tahun kemudian, Karen meninggalkan Mobil Oil dan bergabung dengan CGG Petrosystem Indonesia sebagai manajer produk G&G dan aplikasi manajemen data.

Beliau kemudian bekerja di Landmark Simultaneous Solusi Indonesia dari tahun 1999 hingga 2000 sebagai spesialis pengembangan pasar dan manajemen informasi terpadu serta manajer pengembangan bisnis untuk beberapa klien termasuk ExxonMobil, Pertamina, BP Migas, dan Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Beliau kemudian kembali ke Indonesia dan bekerja di Halliburton Indonesia, sebuah perusahaan konsultan minyak dan gas, sebagai Commercial Manager for Consulting and Project Management dari tahun 2002 hingga 2006.

Pada bulan Desember 2006, Karen diangkat sebagai staf profesional di Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero).

Selanjutnya, Karen menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) dari Maret 2008 hingga 5 Februari 2009.

Karen kemudian ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero), sebuah jabatan yang dipegangnya sejak 5 Februari 2009 hingga 2015.

Ironi Karen Agustiawan, Dulu Bawa Partamina Mendunia, Kini Dua Kali Masuk Penjara Gara-gara Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Penetapan itu diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/9/2023) malam.

Diketahui, ini bukan kali pertama Karen Agustiawan menjadi tersangka kasus korupsi.

Pada tahun 2020 lalu, Karen Agustiawan baru saja merasakan udara bebas karena kasus serupa.

Namun, kini ia harus kembali berurusan dengan hukum karena tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan gas alami cair atau liquid natural gas (LNG).

Kini, Karen telah ditahan di Rutan KPK sejak 19 September 2023 hingga 20 hari kedepan.

Ironinya, Karen Agustiawan adalah salah satu petinggi Pertamina yang dulu sempat membawa perusahaan BUMN tersebut mendunia. 

Tak hanya itu, Karen Agustiawan dulu juga pernah masuk Fortune 50. 

Pernah Masuk Daftar 50 Perempuan Paling Berpengaruh Versi Majalah Fortune

Karen Agustiawan pernah menjadi sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014.

Mengutip dari Tempo.co, Karen Agustiawan pernah masuk daftar 50 perempuan paling berpengaruh versi Majalah Fortune pada 2012.

Di saat itu pula, ia berhasil membawa Pertamina ke peringkat 122 Fortune Global 500.

Fortune menilai Karen berhasil mengelola Pertamina dengan membukukan pendapatan sebesar US$ 70 miliar dengan laba bersih US$ 2,7 miliar pada 2012.

Laba bersih itu naik 15 persen dari tahun sebelumnya dan menjadi tertinggi dalam sejarah perusahaan.

Peringkat yang dikeluarkan majalah Fortune itu terakhir kali diraih Karen pada akhir 2013. Bahkan peringkatnya naik dari posisi 19 menjadi posisi 6.

Adapun Karen sejak 1 Oktober 2014 silam tak lagi menjabat Direktur Utama Pertamina.

Karen telah 6,5 tahun menjadi anggota direksi Pertamina.

Dia pernah menjabat Direktur Hulu Pertamina selama 1 tahun dan menjabat Direktur Utama selama 5,5 tahun.

Setelah mundur sebagai Dirut Pertamina, Karen Agustiawan mengajar di Harvard.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan saat itu mengatakan Karen mundur karena sudah berulang kali diminta mengajar di Universitas Harvard, Amerika Serikat.

Karen mengatakan, di Harvard, dia akan memberikan seminar untuk para pengajar.

Karen mengaku akan memaparkan potret energi dunia, terutama perubahan pasokan dan harganya, setelah pengembangan gas nonkonvensional di Amerika Serikat.

Karen lulusan jurusan Teknik Fisika Fakultas Teknik Industri Institut Teknologi Bandung.

Lulus pada tahun 1983, Karen memulai kariernya sebagai profesional di Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai business development manager hingga tahun 2002.

Kemudian ia melanjutkan pekerjaannya di Halliburton Indonesia sebagai commercial manager for consulting and project management.

Baru pada 2006, Karen Agustiawan berkarier di Pertamina. Saat itu ia adalah staf ahli direktur utama untuk bisnis hulu.

Kemudian, sejak 5 Maret 2008, ia ditunjuk sebagai direktur hulu. Hingga akhirnya pada 2009, para pemegang saham mempercayakan posisi Direktur Utama Pertamina kepadanya.

Akal Bulus Karen Agustiawan Buat Negara Rugi Trilyunan Rupiah

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan terkait penahanan Karen Agustiawan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) adalah untuk kepentingan penyidik.

Sebelumnya Karen Agustiawan tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekira pukul 10.15 WIB untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas atau LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021, Selasa (20/9/2023). 

Karen menjalani pemeriksaan selama delapan jam, dan setelahnya Karen keluar sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Firli Bahuri mengatakan, setalah menjalani pemeriksaan, Karen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina.

Menurut Firli, wanita yang bernama asli Galaila Karen Kardinah ini ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan negara KPK terhitung mulai Selasa (19/9/2023).

Sosok Karen Agustiawan
Sosok Karen Agustiawan (HO)

Firli menerangkan dalam memimpin PT Pertamina periode 2009-2014, tersangka telah mengambil keputusan secara sepihak untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG, Corpus Christi Liquefaction (CLL), LLC, Amerika Serikat.

Sayangnya keputusan kerja sama tersebut tanpa dilakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Dan pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali.

Dilansir dari Kompas TV, sehingga menurut Firli tindakan yang dilakukan Karen tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah pada saat itu.

"Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," ujar Firli saat jumpa pers, Selasa (19/9).

Kemudian dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat juga tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kondisi oversupply tersebut berdampak nyata.

LNG harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina (Persero).

Firli menegaskan atas perbuatan Karen Agustiawan ini mengakibatkan negara mengalami kerugian besar.

"Perbuatan GKK alias KA (Karen Agustiawan) menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," ujar Firli.

Akibat perbuatannya, Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

 

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved