Polres Simalungun

Polsek Raya Kahaen Tangkap Pengedar Narkoba, 2,37 Gram Sabu Diamankan

Personel Polsek Raya Kahaen menangkap seorang pengedar narkotika berinisial ZD alias Yudi di Dusun Sibirah Raya, Desa Banu Raya, Kecamatan Raya Kahean

Istimewa
Personel Polsek Raya Kahaen menangkap seorang pengedar narkotika berinisial ZD alias Yudi di Dusun Sibirah Raya, Desa Banu Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/9/2023) 

Polsek Raya Kahaen Tangkap Pengedar Narkoba, 2,37 Gram Sabu Diamankan

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Personel Polsek Raya Kahaen menangkap seorang pengedar narkotika berinisial ZD alias Yudi di Dusun Sibirah Raya, Desa Banu Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/9/2023).

Dari warga Huta Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 2,37 gram sabu.

Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mereka terima.

Mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Raya Kahaen Ipda Moris Sitorus bersama personel melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke rumah tersangka.

"Dari penggeledahan yang dilakukan diamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,37 gram," ungkapnya, Kamis (21/9/2023).

Selain menyita barang bukti sabu, Jaresman menyebutkan, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa 32 plastik klip kosong, satu kotak CD putih, satu set alat hisap sabu, korek api, satu kaca Pirex, satu sendok pipet plastik, uang tunai sebesar Rp1.530.000 dan satu unit ponsel merek Vivo warna biru.

"Saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang akan dia jual kembali," jelasnya.

Selain tersangka Yudi, pihak kepolisian juga mengamankan SR yang ketika penggerebekan sedang berada di dalam rumah. Namun ketika diperiksa tidak ditemukan barang bukti narkotika dari wanita tersebut ataupun hal-hal terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba lainnya.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Raya Kahean untuk kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya," pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung menekankan pentingnya upaya membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Ia menyampaikan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan juga berpotensi merusak tatanan sosial di masyarakat.

Untuk itu dia mengatakan penanggulangan narkoba harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian semata.

"Kepolisian siap bersinergi dengan instansi terkait, organisasi masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba, serta memberikan pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba," tandasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved