Bisnis Judi Online
Polisi Bongkar Bisnis Judi Online di Riau, Satu Tersangka Diamankan, Melongo Punya Aset Rp 57 Miliar
AKBP Iwan P Manurung mengungkapkan, tersangka bernama Ari Guswanto (31), warga Pekanbaru.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Riau berhasil mengungkap bisnis judi online yang beromzet miliaran rupiah.
Sub Direktorat V Siber Reskrimsus Polda Riau, dalam hal ini mengamankan satu orang pelaku.
Tak tanggung-tanggung, aset yang disita diduga hasil dari bisnis ini mencapai Rp 57,7 miliar.
Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Iwan P Manurung mengungkapkan, tersangka bernama Ari Guswanto (31), warga Pekanbaru.
"Peran tersangka adalah sebagai pemilik situs referal dengan membuat IP address yang terhubung dengan salah satu situs judi online yang ada saat ini," kata Iwan, didampingi Kasubdit V Siber Kompol Fajri, saat ekspos kasus, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Tahanan Tak Mau Pulang meski Dinyatakan Sudah Bebas, Ngaku Lebih Betah di Penjara
Lanjut Iwan, penangkapan terhadap tersangka diawali dengan adanya kegiatan patroli siber yang dilakukan petugas.
Di mana, ditemukan ada IP address dari search engine Google yang mengarah ke salah satu situs judi online.
"Untuk situsnya belum bisa kita ungkap karena masih dalam tahap pengembangan," jelas Iwan.
Kendaraan Mewah Disita
Tim Sub Direktorat V Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menyita aset milik afiliator bisnis judi online.
Ia tak berkutik ketika ditangkap tim dari Sub Direktorat V Siber Reskrimsus Polda Riau.
Ari diketahui sudah lama menjadi seorang afiliator dalam bisnis judi online.
Aparat akhirnya berhasil membongkar praktik bisnis terlarang yang digeluti Ari.
Baca juga: Wakil Bupati Deliserdang Klaim P-APBD 2023 Sudah Akomodir Kebutuhan Warga
Kini, Ari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Riau.
Terkait perbuatannya, polisi menyita sejumlah kendaraan mewah milik Ari.
Kendaraan tersebut, dihadirkan saat ekspos kasus, Jumat (22/9/2033).
Tampak kendaraan-kendaraan mewah itu berjejer di depan Kantor Direktorat Tahti Polda Riau.
Kendaraan tersebut antara lain 1 unit Vespa LX Iget 125, 1 unit moge Harley Davidson 107, 1 unit mobil Rubicon Wrangler, 1 unit mobil BMW, 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Hummer, dan 1 unit mobil CRV Prestige.
Baca juga: Main Judi Online di Warung Kopi, Dua Pemuda di Aceh Diringkus Polisi, Uang Jutaan Rupiah Disita
Tak hanya kendaraan, polisi juga menyita sejumlah peralatan elektronik seperti handphone, laptop, dan komputer rakitan.
Lalu, termasuk aset tak bergerak milik tersangka yang berada di Kota Pekanbaru.
Antara lain 1 unit rumah mewah pribadi di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, 1 unit kos-kosan 20 kamar di Panam, 1 unit kos-kosan 20 kamar di dekat kampus Universitas Islam Riau (UIR), dan 2 unit ruko di Jalan Kartama.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Iwan P Manurung mengatakan, tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2016.
"Omzetnya perminggu itu ada yang Rp100 juta, itu mulai tahun 2016 sampai 2017. Kemudian Rp50 juta perminggu mulai tahun 2018 sampai 2023," kata Iwan, didampingi Kasubdit V Siber Kompol Fajri, saat ekspos kasus, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Isu Dua Poros Mencuat, Muncul Kemungkinan Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres 2024
Dijabarkan Iwan, total omzet yang berhasil diraup tersangka selama ini sekitar Rp23 miliar.
Selain itu, polisi juga melakukan pelacakan aset milik tersangka, yang terdiri dari kendaraan mewah, kos-kosan, hingga peralatan elektronik.
Jika ditaksir, nilainya mencapai Rp 34,7 miliar.
"Total keseluruhan baik pendapatan dan aset milik tersangka mencapai Rp 57,7 miliar," sebut Iwan lagi.
Iwan menjabarkan soal peran tersangka dalam kasus judi online ini.
"Peran tersangka adalah sebagai pemilik situs referal dengan membuat IP address yang terhubung dengan salah satu situs judi online yang ada saat ini," ulas Iwan.
Lanjut dia, penangkapan terhadap tersangka diawali dengan adanya kegiatan patroli siber yang dilakukan petugas.
Dimana ditemukan ada IP address dari search engine Google yang mengarah ke salah satu situs judi online.
"Untuk situsnya belum bisa kita ungkap karena masih dalam tahap pengembangan," jelas Iwan.
Artikel ini Tayang di Tribun Pekanbaru
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.