Bisnis Judi Online

Bos Judi Online di Riau Ditangkap, 8 Tahun Jalani Bisnis, Punya Hummer dan Harley, Harta Rp 57 M!

Tampak kendaraan-kendaraan mewah itu berjejer di depan Kantor Direktorat Tahti Polda Riau.

|
Editor: Satia
Tribunpekanbaru
Kendaraan bos judi online yang disita Polda Riau 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepolisian di Polda Riau berhasil membongkar bisnis perjudian online beromzet miliaran rupiah, Jumat (22/9/2023).

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang tersangka, yakni Ari Guswanto (31), warga Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Ari diketahui sudah lama menjadi seorang afiliator dalam bisnis judi online.

Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Ari sudah menjalankan bisnis ini sejak 2016 lalu hingga sekarang.

Baca juga: Polisi Bobol Dua Kali, Kodam I/Bukit Barisan Kembali Temukan Ladang Ganja, Kini 3 Hektare

Tak tanggung-tanggung, berkat bisnisnya itu, Ari memiliku kekayaan Rp 57,7 miliar.

"Omzetnya perminggu itu ada yang Rp100 juta, itu mulai tahun 2016 sampai 2017. Kemudian Rp50 juta perminggu mulai tahun 2018 sampai 2023," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Iwan P Manurung, didampingi Kasubdit V Siber Kompol Fajri, saat ekspos kasus, Jumat (22/9/2023).

Selain ditahannya tersangka, polisi juga menyita sejumlah aset yang dimiliki oleh Ari.

Tampak kendaraan-kendaraan mewah itu berjejer di depan Kantor Direktorat Tahti Polda Riau.

Kendaraan tersebut antara lain 1 unit Vespa LX Iget 125, 1 unit moge Harley Davidson 107, 1 unit mobil Rubicon Wrangler, 1 unit mobil BMW, 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Hummer, dan 1 unit mobil CRV Prestige.

Baca juga: MENOHOK, Anak Buah Sri Mulyani Balas Tudingan Anies Soal Pendukungnya ‘Dihantui’ Dirjen Pajak

Tak hanya kendaraan, polisi juga menyita sejumlah peralatan elektronik seperti handphone, laptop, dan komputer rakitan.

Lalu, termasuk aset tak bergerak milik tersangka yang berada di Kota Pekanbaru.

Antara lain 1 unit rumah mewah pribadi di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, 1 unit kos-kosan 20 kamar di Panam, 1 unit kos-kosan 20 kamar di dekat kampus Universitas Islam Riau (UIR), dan 2 unit ruko di Jalan Kartama.

Polda Riau berhasil mengungkap bisnis judi online yang beromzet miliaran rupiah.
Polda Riau berhasil mengungkap bisnis judi online yang beromzet miliaran rupiah. (Tribunpekanbaru)

Dijabarkan Iwan, total omzet yang berhasil diraup tersangka selama ini sekitar Rp23 miliar.

Selain itu, polisi juga melakukan pelacakan aset milik tersangka, yang terdiri dari kendaraan mewah, kos-kosan, hingga peralatan elektronik.

Jika ditaksir, nilainya mencapai Rp 34,7 miliar.

Baca juga: Polisi Kebobolan, Kodam I Bukit Barisan Musnahkan 3 Hektare Ladang Ganja di Bukit Tor Sihite Madina

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved