Bisnis Judi Online
Polisi Bongkar Bisnis Judi Online di Riau, Satu Tersangka Diamankan, Melongo Punya Aset Rp 57 Miliar
AKBP Iwan P Manurung mengungkapkan, tersangka bernama Ari Guswanto (31), warga Pekanbaru.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Riau berhasil mengungkap bisnis judi online yang beromzet miliaran rupiah.
Sub Direktorat V Siber Reskrimsus Polda Riau, dalam hal ini mengamankan satu orang pelaku.
Tak tanggung-tanggung, aset yang disita diduga hasil dari bisnis ini mencapai Rp 57,7 miliar.
Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Iwan P Manurung mengungkapkan, tersangka bernama Ari Guswanto (31), warga Pekanbaru.
"Peran tersangka adalah sebagai pemilik situs referal dengan membuat IP address yang terhubung dengan salah satu situs judi online yang ada saat ini," kata Iwan, didampingi Kasubdit V Siber Kompol Fajri, saat ekspos kasus, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Tahanan Tak Mau Pulang meski Dinyatakan Sudah Bebas, Ngaku Lebih Betah di Penjara
Lanjut Iwan, penangkapan terhadap tersangka diawali dengan adanya kegiatan patroli siber yang dilakukan petugas.
Di mana, ditemukan ada IP address dari search engine Google yang mengarah ke salah satu situs judi online.
"Untuk situsnya belum bisa kita ungkap karena masih dalam tahap pengembangan," jelas Iwan.
Kendaraan Mewah Disita
Tim Sub Direktorat V Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menyita aset milik afiliator bisnis judi online.
Ia tak berkutik ketika ditangkap tim dari Sub Direktorat V Siber Reskrimsus Polda Riau.
Ari diketahui sudah lama menjadi seorang afiliator dalam bisnis judi online.
Aparat akhirnya berhasil membongkar praktik bisnis terlarang yang digeluti Ari.
Baca juga: Wakil Bupati Deliserdang Klaim P-APBD 2023 Sudah Akomodir Kebutuhan Warga
Kini, Ari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Riau.
Terkait perbuatannya, polisi menyita sejumlah kendaraan mewah milik Ari.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.