Berita Nasional

Upaya Relokasi Warga Rempang Ternyata tak Dengar Aspirasi Masyarakat, Cuma Dengar Pejabat Kelurahan

Namun Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing menyatakan pihaknya mendapati bahwa tak adanya upaya BP Batam untuk mendengar aspirasi masyaraka

Editor: Liska Rahayu
DOk Kompas.com
Warga Pulau Rempang Kepulauan Riau (Kepri) 

Setelah mendengat pembacaan surat pernyataan sikap warga tersebut, membuat Rudi bereaksi dengan mempertanyakan, siapa yang bertanggung jawab terhadap surat pernyataan tersebut.

“Yang kamu bacakan ini siapa yang bertanggung jawab,” kata Rudi kepada Riska, warga yang membacakan surat pernyatan sikap itu.

Riska langsung menjawab dan menegaskan, surat pernyataan sikap itu merupakan suara masyarakat yang tidak mau direlokasi.

“Kami semua masyarakat (yang bertangung jawab),” kata Riska.

Selain Riska, beberapa warga juga bertanya kepada Muhammad Rudi.

Azan misalnya menanyakan jumlah ganti rugi yang tidak sesuai dengan taksirannya saat dilakukan pengukuran.

Menurut Azan, dirinya sudah mendaftarkan rumahnya untuk direlokasi, tetapi ketika dilakukan pengukuran, total harga ganti rugi tidak sesuai dengan taksirannya.

“Kami sudah mendaftarkan paling dulu pak, jadi rumah kami ditaksir Rp300 juta-an, tetapi setelah pengukuran selesai hasilnya keluar macam tidak sesuai, mungkin permasalahanya beda pengukuran dan penghitungan,” kata Azan.

Begitu juga Diana yang sudah mendaftarkan rumahnya untuk direlokasi.

Lahan milik Diana berada di Hutan Produksi Konvesi (HPK) yang ditempati nenek moyangnya, sehingga tidak bisa diberikan ganti rugi.

“Jadi tolongkan lahan yang di HPK dipertimbangkan, karena setiap tahun kami panen durian setiap tahun disitu untuk kebutuhan hidup,” kata Dian.

Begitu juga yang disampaikan Rio denan meminta lahan warga kampung yang berada di HPK untuk dibebaskan.

Rio menegaskan, akan pindah jika dana bantuan relokasi sementara dari pemerintah sudah cair.

“Kami yang mendaftarkan rumah sudah siap dipindahkan pak, kalau dana kami sudah dicairkan pak,” kata Rio kepada Rudi.

Menurut Rudi, dirinya baru bisa mengupayakan dan memberikan ganti rugi jika warga sudah bergeser atau pindah dahulu.

“Makanya tempat baru kita berikan untuk bapak ibu begeser,” kata Rudi.

Lahan di laut, kata Rudi, juga bukan merupakan kewenangannya, sehingga tak bisa memberikan ganti rugi.

“Kalau tadi ada yang bilang lahan di pantai tidak diukur, itu bukan kewenangan kita, tetapi pantai itu kewenangan lembaga lain,” kata Rudi.

Ia juga menjawab, perihal lahan masyarakat kampung yang terdapat di HPK.

Menurutnya, persoalan lahan di HPK juga bukan kewenangan Rudi.

“Kalau saya ambil keputusan (soal HPK) itu berisiko kepada saya,” katanya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved