Berita Persidangan
Divonis Penjara Seumur Hidup, M Yakob Kurir Narkoba Asal Aceh akan Lakukan Banding
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, memvonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Yakob, kurir sabu asal Aceh
Lebih lanjut, Safaruddin mengatakan pihaknya telah mengajukan protes terkait barang bukti tersebut hingga ke Propam.
"Yang tau hanya mereka, terdakwa dan polisi yang menangkap. Kan ada perbedaan ini terdakwa sebut 32 Kilogram, polisi 20 kilogaram," bebernya.
"Tapi dari BAP awal memang sudah kami protes, BAP yang disampaikan oleh para penyidik. Mereka itu tidak pernah di periksa, mereka hanya menandatangani BAP saja dari saksi penangkapan dan kami keberatan sebenarnya," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Berita Persidangan
Saat KPK Buka Foto Topan Ginting dan AKBP Yasir Salam Komando pada Sidang Korupsi Jalan Sumut |
![]() |
---|
Pembunuh Sopir Taksi Online di Deli Serdang yang Buang Mayat di Kutalimbaru Dituntut Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hakim Pengadilan Medan Tolak Eksepsi Dua Kurir Sabusabu 89,6 Kilogram Asal Aceh |
![]() |
---|
Kejati Sumut Periksa Ketua DPRD Medan hingga Malam Kasus Pemerasan Anggota DPRD |
![]() |
---|
Bunuh Mantan Anggota TNI, Serka Holmes Sitompul Divonis 13 Tahun Penjara dan Dipecat dari Kesatuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.