Berita Persidangan

Divonis Penjara Seumur Hidup, M Yakob Kurir Narkoba Asal Aceh akan Lakukan Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, memvonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Yakob, kurir sabu asal Aceh

Lebih lanjut, Safaruddin mengatakan pihaknya telah mengajukan protes terkait barang bukti tersebut hingga ke Propam.

"Yang tau hanya mereka, terdakwa dan polisi yang menangkap. Kan ada perbedaan ini terdakwa sebut 32 Kilogram, polisi 20 kilogaram," bebernya.

"Tapi dari BAP awal memang sudah kami protes, BAP yang disampaikan oleh para penyidik. Mereka itu tidak pernah di periksa, mereka hanya menandatangani BAP saja dari saksi penangkapan dan kami keberatan sebenarnya," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved