Pelajar Dihajar Kakak Kelas

Gegara Hal Sepele, Pelajar Kelas 8 Dihajar Kakak kelas, Polisi Turunkan 120 Personel Tangkap Pelaku

Pengerahan ratusan personel tersebut untuk menghalau massa saat pengamanan pelaku.

Editor: Satia
Istimewa
Pelajar di Cilacap Dihajar Kakak Kelas 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang pelajar SMP N 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah menjadi korban bullying oleh adik kelasnya.

Korban berinisial MK ini mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan oleh FF.

Diketahui korban merupakan kelas 8 dan pelaku kelas 9.

Dikutip dari Tribunsumsel.com, media sosial dihebohkan dengan video berdurasi 4 menit 15 detik yang mengganbarkan aksi perundungan siswa sekolah.

Baca juga: Kemuliaan 99 Asmaul Husna, Nama dan Sifat Allah yang Perlu Diketahui

Dalam video itu terlihat korban dianiaya oleh pelaku hingga lemas dan tak berdaya.

Tampak dari video yang beredar, perundungan disertai kekerasan fisik dilakukan satu orang pelaku anak yang diduga merupakan teman satu sekolah lantaran mengenakan seragam yang sama.

Sementara, siswa lainnya tampak menonton.

Belakangan diketahui jika pelaku berinisial MK pelajar kelas 9 dan korbannya adalah FF kelas 8 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap.

Baca juga: ROCKY GERUNG Sebut PSI Mirip Kacung usai Pilih Kaesang Jadi Ketua Umum!

Berdasarkan informasi yang dikutip dari TribunBanyumas.com, kasus tersebut melibatkan siswa SMP Negeri di Kecamatan Cimanggu, Cilacap.

Dalam video yang tidak layak ditonton untuk publik, terutama anak kecil, pelaku anak memukul, menendang, menginjak serta menyeret tubuh korban.

Tubuh korban tampak lebih kecil dari pelaku.

Korban hanya diam tidak menjawab tantangan yang dilontarkan pelaku.

Pembicaraan dalam video diketahui menggunakan bahasa Sunda yang biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari oleh warga Cilacap di bagian barat termasuk di Kecamatan Cimanggu.

Pelaku anak juga sempat menantang siswa lain yang hendak memisah 'duel' antara keduanya.

Baca juga: NGERI Anak Kolonel TNI AU Diduga Dianiaya Lalu Dibakar di Ujung Landasan 24 Lanud Halim

"Kalau ada yang melerai, berarti menantang saya," ucap pelaku anak menggunakan Bahasa Sunda dikutip TribunBanyumas.com, Rabu 27 September 2023.

Dalam aksinya, pelaku juga sempat memberikan korban 'senjata' berupa bambu untuk berduel dengannya.

Namun, korban tetap bergeming, diam dan menunduk.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Hadiri Pelatihan Pelaporan Stunting

120 Polisi Diturunkan

Kasus bullying yang dilakukan oleh pelajar berinisial MK kelas 9  terhadap FF yang tercatat duduk di kelas 8 berbuntut panjang.

Bahkan, sebanyak 120 polisi harus diturunkan untuk menangkap pelaku.

Hal itu dikarenakan, ada ratusan massa mendatangi rumah pelaku karena tak terima dengan perbuatan pelaju.

Diketahui, Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arif Fajar Satria menuturkan, saat menangkap atau mengamankan pelaku, polisi harus mengerahkan ratusan personel gabungan.

Baca juga: Mulai 2024 Warga yang Buang Sampah ke Sungai Akan di Denda Rp 10 Juta atau Penjara 3 bulan

Diketahui, polisi menjemput pelaku berinisial MK pelajar kelas 9 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap karena telah melakukan perundungan kekerasan fisik kepada korbannya yang masih duduk di kelas 8.

Pihaknya, pada Selasa (26/9/2023) malam hari mengamankan pelaku.

Pelaku MK selanjutnya diamankan pihak kepolisian di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk pengamanan (saat penjemputan pelaku) kurang lebih ada 120 personel dari distrik Cimanggu dan Polresta Cilacap," kata wakapolresta.

Baca juga: PILU Nenek Sarmini, Rumahnya Diduga Dibakar Anak Sendiri, Sehari-hari Kerja Jadi Tukang Sampah

Pengerahan ratusan personel tersebut untuk menghalau massa saat pengamanan pelaku.

Massa tersebut merupakan warga dan tetangga rumah pelaku yang sudah berkumpul mengetahui video viral aksi bullying dan ada penjemputan dari pihak kepolisian.

Massa sempat menyoraki pelaku yang keluar dari rumah mengenakan peci dan masker hitam.

"Malu-maluin Cimanggu saja!"

"Sok jagoan!" teriak warga yang sudah berkumpul di depan rumah pelaku.

Polisi menggiring pelaku dengan prosedur aturan hukum terkait anak di bawah umur.

Baca juga: Si Propam Polres Nisel Gelar Gaktiblin Guna Minimalisir Pelanggaran Personel

Tampak pelaku juga tidak diborgol saat digiring untuk dibawa ke Mapolresta Cilacap.

Kakak Korban Lapor ke Polisi

Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arif Fajar Satria menuturkan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut dari Kapolsek Cimanggu pada Selasa (26/9/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwasanya telah beredar video perundungan di salah satu SMP di wilayah Cimanggu.

Baca juga: FULL Polisi Beber Soal Misteri Anak Anggota TNI AU Tewas Terbakar di Halim!

Kakak korban diketahui juga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan teman sekolah.

"Jadi kakaknya ini menenggarai korban yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya. 

Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan kroscek," kata Dr Arif Fajar Satria kepada TribunBanyumas.com

Dijelaskan Wakapolresta bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.

Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.

Baca juga: Pria Asal Sumsel Bobol M-Banking Rp 2 Miliar, Modus Kirim File APK, Dipakai Berjudi dan Beli Narkoba

Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.

"Itu menjadi PR khusus buat kita, Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama Kepala Sekolah," imbuhnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.

 

Artikel ini Diolah Tribun Sumsel

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved