Berita Nasional
TikTok Shop Resmi Ditutup, Pemerintah Kasih Waktu Seminggu Pindah ke Lapak yang Mau Nampung
TikTok Shop resmi dihapus. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang dan hanya memberi waktu seminggu untuk
TRIBUN-MEDAN.COM – TikTok Shop resmi dihapus.
Adapun pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang.
Pemerintah juga memberikan waktu seminggu untuk para penjual lokal di TikTok Shop untuk pindah lapak.
Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.

"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya,”
“Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujar Mendag Zulhas dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Atas larangan itu, Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya akan menyurati TikTok untuk meminta platform TikTok Shop ditutup.
Baca juga: Pemerintah Larang Berjualan di TikTok Shop, Pedagang: Kami Ini Juga UMKM
Baca juga: Kenapa Pemerintah Menghentikan Transaksi di TikTok Shop? Berikut Penjelasannya
Pihaknya juga memberikan tenggat waktu seminggu agar TikTok Shop segera menutup platformnya.
Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce.
"(Pedagang lokal) Yah pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap dia.
Untuk diketahui, ada 6 poin utama yang diatur pemerintah dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Berikut adalah rinciannya:
1. Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.