Kurir Sabu

Tuding Polda Sumut Gelapkan 12 Kg Sabu dan Diancam Ditembak Mati, M Yakob Divonis Seumur Hidup

M Yakob, kurir sabu yang menyebut bahwa Polda Sumut menggelapkan 12 Kg sabu miliknya divonis hukuman seumur hidup penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
M Yakob, kurir narkoba yang menuding Polda Sumut sudah menggelapkan 12 Kg sabu divonis seumur hidup 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - M Yakob, kurir sabu yang menuding Polda Sumut telah menggelapkan 12 Kg sabu miliknya divonis hukuman seumur hidup.

Dalam persidangan, hakim Pinta Uli Tarigan menyatakan bahwa M Yakob terbukti bersalah melanggar Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa dengan hukuman seumur hidup penjara," kata hakim, Selasa (26/9/2023).

Hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang hasil mengantar sabu.

Kemudian, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pengentasan narkoba.

Adapun hal meringankan, hakim tidak menemukannya pada diri terdakwa.

Baca juga: Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu, Mabes Polri Didesak Periksa Pejabat Dit Res Narkoba Polda Sumut

Merespon putusan hakim, Safaruddin, kuasa hukum terdakwa, yang sempat mengaku akan disuap pejabat Polda Sumut sebanyak Rp 3 miliar untuk meredam kasus penggelapan 12 Kg sabu milik kliennya mengaku akan banding.

"Kami akan mengajukan banding, itu sikap kami," kata Safaruddin.

Ia mengatakan, dirinya menghormati putusan hakim.

Namun, kata Safaruddin, ada dua keterangan berbeda terkait barang bukti narkoba yang ditemukan pada diri kliennya.

Berkas barang bukti dari kepolisian yang diserahkan ke jaksa menyebut sabu yang ada pada M Yakob sebanyak 20 Kg.

Sementara dari keterangan terdakwa, barang bukti yang ia miliki 32 Kg. 

Baca juga: Pengacara Ditawari Rp 3 M Redam Kasus Penggelapan 12 Kg Sabu Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut

Menurut Safaruddin, kliennya yakin, bahwa oknum polisi Dit Res Narkoba Polda Sumut yang telah menangkapnya sudah menggelapkan 12 Kg sabu milik M Yakob

"Dari awal sudah kami sampaikan, bahwa bukan hanya di sini, di kepolisian juga sudah pernah kami sampaikan dan di persidangan juga, terdakwa pernah menyampaikan juga," ujarnya.

Safaruddin mengatakan, bahwa pihaknya pun sudah melayangkan protes sejak BAP dibuat. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved