Viral Medsos
SIDANG Korupsi BTS Pertonton Bagi-bagi Uang ke Oknum DPR, BPK, saat DPR Tahan RUU Perampasan Aset
Sidang Korupsi BTS Kominfo Pertonton Bagi-bagi Uang ke Oknum DPR, BPK, Dito, saat DPR RI Tahan Pengesahan UU Perampasan Aset
Sidang Korupsi BTS Kominfo Pertonton Bagi-bagi Uang ke Oknum DPR Komisi I, BPK RI, hingga menyeret nama Menpora Dito, saat DPR RI Tahan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan anggota DPR RI Akbar Faizal soroti dua hal informasi yang ramai di media sosial belakangan ini.
Kedua hal tersebut menurut Akbar Faizal ialah sidan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dan diangkatnya putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep jadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Terpilihnya Kaesang Pangarep jadi Ketua Umum PSI ini yang menjadi sorotan dalam pertama pidato politiknya ialah anti korupsi dan sikap partai politik lama.
"2 info besar di media sejak kemarin: Korupsi telanjang BTS yang prosesnya menjijikkan di depan hakim, serta PSI yang sangat anti korupsi sekarang dipimpin Kaesang,"tulis Akbar Faizal melalui akun twitternya (X), Kamis (28/9/2023).
"Parpol lama tak mau UU Perampasan Aset, tapi PSI tuntut disahkan segera. Jadi, anak-anak muda yang benci perilaku korup kini punya pilihan,"jelasnya kemudian.
Tribun-medan.com telah meminta izin terhadap Akbar Faizal untuk mengutip postingannya tersebut, namun belum ada balasan.
Baca juga: DERETAN Kasus Suap Oknum Auditor BPK RI, Terbaru di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ucapan Ahok Terbukti
Bagaimana Nasib UU Perampasan Aset?
Diberitakan sebelumnya, Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai ada gelagat tidak suka dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari beberapa pihak yang menyebabkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tidak kunjung disahkan DPR RI. Padahal, RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
Lalola Easter menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang mengaku tidak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Hal itu disampaikan Bambang Pacul saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md pada Rabu (29/3/2023).
Memang, kata Bambang pacul, pengesahan RUU Perampasan Aset masih dimungkinkan.
Namun, tidak dengan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Ia mengatakan, sulit bagi legislator mengesahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal karena ada kekhawatiran tak terpilih lagi pada pemilu selanjutnya.
"Kalau RUU Pembatasan Uang Kartal pasti DPR nangis semua. Kenapa? Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet, e-wallet-nya cuma 20 juta lagi. Nggak bisa, Pak, nanti mereka nggak jadi (anggota DPR) lagi," kata Bambang diikuti tawa para anggota DPR.
"Sebetulnya dari lama gitu kita bisa menangkap bahwa ada gelagat semacam enggak suka dengan proses-proses penegakan hukum yang seperti OTT atau misalnya pemenjaraan/pemidanaan badan," kata Lalola dikutip dari tayangan YouTube ICW, Senin (3/4/2023).
Lalola menilai, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting untuk menanggulangi tindak pidana kejahatan ekonomi, termasuk soal korupsi yang menjamur di Indonesia. Apalagi saat ini, belum ada regulasi yang mampu mengakomodasi lebih efektif untuk menanggulangi tindak pidana korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.