Viral Medsos
SIDANG Korupsi BTS Pertonton Bagi-bagi Uang ke Oknum DPR, BPK, saat DPR Tahan RUU Perampasan Aset
Sidang Korupsi BTS Kominfo Pertonton Bagi-bagi Uang ke Oknum DPR, BPK, Dito, saat DPR RI Tahan Pengesahan UU Perampasan Aset
"Kalau misal memang bicara soal penegakan hukum tidak terlalu heavy di pemidanaan badan, ya tentu harus dimaksimalisasi pemanfaatan regulasi yang terkait dengan perampasan aset, baik yang sudah ada terutama juga untuk mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan," tutur dia.
Lebih lanjut Lola menilai, Indonesia masih gagap menangani tindak pidana kejahatan ekonomi. Hal ini terlihat dari tren vonis yang dipantau ICW sepanjang tahun 2021. Tercatat pada tahun 2021, tercatat 1.403 terdakwa di bidang kejahatan ekonomi. Namun, pada akhirnya, hanya 12 orang yang diputus menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia pun meminta fenomena ini tidak biarkan berlarut karena pembahasan RUU Perampasan Aset kembali diundur.
"RUU sudah masuk ke Prolegnas. Tapi jangan karena kelakuan anggota legislatif seperti Bambang Pacul itu kemudian mencederai agenda pemberantasan korupsi yang begitu besar, salah satunya lewat (RUU) Perampasan Aset ini," jelasnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/9/2023).
Presiden Jokowi: Posisinya di DPR RI
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan nasib pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset berada di tangan parlemen. Di mana Surat Presiden tentang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset juga sudah dikirimkan ke DPR.
"Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR," kata Jokowi di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).
Sehingga ia meminta kepada masyarakat untuk mendorong pihak DPR untuk melakukan pembahasan. "Masa saya ulang-ulang terus, sudah di DPR sekarang, dorong saja di sana," kata Jokowi.
Sebelumnya pihak Istana juga sudah mengkonfirmasi penyerahan Surpres itu kepada parlemen. "Benar, sudah ditandatangani hari Jumat (5/5/2023) dan langsung diserahkan ke DPR dan sudah diterima pada Jumat. Diterima sekretariat DPR," Kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Begitu juga dengan DPR mengonfirmasi bahwa Surpres tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah diterima. "Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei. Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, Senin (8/5/2023).
Namun, nyatanya, hingga saat ini sudah di September 2023, UU Perampasan Aset tersebut tak kunjung disahkan DPR RI.
Sebelumnya diharapkan, melalui RUU Perampasan Aset ini, bisa memperkuat dalam menindak kasus korupsi yang cukup sulit saat ini dan bisa menjadi 'senjata' bagi aparat penegak hukum. Aset-aset hasil tindak pidana bisa langsung dirampas negara saat keputusan hasil tingkat pertama, yaitu pengadilan negeri. Setelah itu, tidak diberikan kewenangan untuk digugat.
"Prinsipnya bisa memotong waktu proses perampasan asetnya, di draf RUU 2015 kalau nggak salah prosesnya final di tingkat pertama saja, enggak bisa dibanding, enggak bisa dikasasi, pokoknya ga ada upaya hukumnya," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Laola Ester Kaban.
Baca juga: Nama-nama dan Peran 11 Tersangka hingga Terdakwa Dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Hakim Pernah Perintahkan JPU Jadikan Elvano Hatorangan Tersangka
Bagi-bagi uang korupsi BTS Kominfo
Fakta Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo: Nasib Menpora Dito setelah Namanya Disebut-sebut di Persidangan, hingga Adanya Dugaan Aliran Uang Rp 70 Miliar ke Oknum DPR RI dan 40 Miliar ke Oknum BPK RI.
Diberitakan sebelumnya, nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo masih disebut-sebut dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/2023).
Adapun nama Dito disebut oleh terdakwa sekaligus Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.