Pakpak Bharat Memilih

DPC PDIP Pakpak Bharat Sesalkan ke KPU, Ada Bacaleg Perempuan Terancam Tidak Ikut Pileg

Bacaleg perempuan berinisial DSB terancam tidak bisa ikut serta merebut kursi DPRD Pakpak Bharat karena pekerjaannya yang masih berstatus guru honorer

TRIBUN MEDAN/HO
LO (Liaison Officer) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pakpak Bharat, Besri Anjuan Berutu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PAKPAK BHARAT -  Seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) perempuan dari PDI Perjuangan Kabupaten Pakpak Bharat terancam tidak ikut serta dalam perebutan kursi DPRD di Kabupaten Pakpak Bharat, Minggu (1/10/2023).

Bacaleg perempuan berinisial DSB terancam tidak bisa ikut serta merebut kursi DPRD Pakpak Bharat karena pekerjaannya yang masih berstatus guru honorer.

LO (Liaison Officer) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pakpak Bharat, Besri Anjuan Berutu mengatakan, sebelumnya bacaleg tersebut dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Pakpak Bharat, dan sempat masuk ke Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg.

Akan tetapi, karena statusnya yang masih guru honorer, menjadi pertimbangan pihak KPU, sehingga Besri mengaku hal tersebut merugikan PDI Perjuangan.

"Kenapa baru sekarang mereka bilang. Kalau misalnya dari awal itu menjadi masalah, maka kami bisa mengajukan bacaleg lainnya," ujar Besri.

Bahkan, hal tersebut katanya sempat mendapat tanggapan dari masyarakat terkait penetapan DCS.

Akan tetapi, hal tersebut tidak bisa dibuktikan KPU Pakpak Bharat ke DPC PDI Perjuangan.

"Akan tetapi dalam pencermatan DCT, muncul tanggapan masyarakat status yang bersangkutan sebagai guru honorer dan menjadi pertimbangan KPU Pakpak Bharat, informasi ini baru disampaikan ke kami pada tanggal 29 September 2023,"

"Sementara waktu penyampaian DCT ke KPU adalah tanggal 3 Oktober 2023. Sehingga waktunya sudah mepet dan dikhawatirkan DPC PDI Perjuangan tidak sempat untuk mencari dan mengurus berkas caleg penggantinya. Kita sudah minta surat resmi dari KPU terkait hal ini, serta dilampirkan bukti tanggapan masyarakatnya. Tetapi mereka tidak surati kami sampai saat ini," katanya.

Apalagi, dalam pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan berakhir tanggal 3 Oktober mendatang, akan menyulitkan DPC PDI Perjuangan untuk mengganti bacalegnya.

"Tentu dalam mengajukan bacaleg harus ada beberapa surat administrasi yang harus kita penuhi, seperti meminta surat dari kepala desa, surat dari pengadilan, surat SKCK, dan lainnya. Tentunya itu tidak bisa diselesaikan hanya dalam waktu dua hari, " ungkapnya.

Alhasil, DPC PDI Perjuangan merasa keberatan atas kejadian tersebut, dan menganggap KPU tidak kompeten sebagai penyelenggara pemilu.

"Seharusnya KPU transparan, dan kompeten lah dalam menyelenggarakan pemilu di Kabupaten Pakpak Bharat. Kami pun selama ini kooperatif kok dengan apa yang disampaikan oleh KPU, apabila ada berkas administrasi yang masih kurang, " tutup Besri.

Sementara itu, Kasubbag Teknis KPU Pakpak Bharat, Clinton mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu berkas bacaleg dari partai politik sampai tanggal 3 Oktober mendatang.

"Selanjutnya, nanti berkas tersebut akan kami lakukan verifikasi kembali, dan apabila tidak memenuhi syarat, maka akan kami sampaikan ke partai politik yang bersangkutan, " kata Clinton.

(cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved