Eks Jubir KPK Dipanggil
KPK Panggil Eks Jubirnya Terkait Dugaan Korupsi Kementan, Terkuak Hubungan Febri dan Yasin Limpo
Dalam hal ini, KPK tidak hanya memanggil mantan Jubir tersebut, Rasamala Aritonang dan seorang aktivitis ICW.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Juru Bicaranya Febri Diansyah ke gedung Merah Putih, terkait dengan kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam hal ini, KPK tidak hanya memanggil mantan Jubir tersebut, Rasamala Aritonang dan seorang aktivitis ICW.
Seperti diketahui bahwa Lembaga Antirasuah itu sedang melakukan pengusutan di Kementerian Pertanian.
Baca juga: Operasi NCS Kedepankan Upaya Preemtif dan Preventif Jaga Pemilu Damai
Dikutip dari Tribunjambi.com, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Febri Diansyah mengaku menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo saat perkara dugaan korupsi di Kementan masih dalam tahap penyelidikan di KPK.
Hal itu disampaikan mantan juru bicara KPK tersebut saat hendak diperiksa tim penyidik KPK terkait perkara ini.
"Jadi agar lebih clear ya, satu, pada tahap penyelidikan karena pertanyaannya tadi Pak Mentan ya. Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
Untuk diketahui, saat ini kasus korupsi di Kementan sudah masuk tahap penyidikan.
Baca juga: Kejari Karo Terima Tahap Dua Kasus Pembunuhan di Namanteran, 4 Orang Pelaku Diboyong
Terkait kasusnya yang telah meningkat jadi penyidikan, Febri mengaku belum menerima surat kuasanya.
"Untuk penyidikan sendiri kami belum menerima dari Pak Mentan," ujar Febri.
Febri Diansyah juga belum mengetahui apakah Syahrul sudah berada di Indonesia atau belum.
"Saya enggak tahu, terakhir kali kami, kami baca di pemberitaan itu lagi tugas," tuturnya.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.
Baca juga: Kejari Karo Terima Tahap Dua Kasus Pembunuhan di Namanteran, 4 Orang Pelaku Diboyong
Lembaga antirasuah telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi, KPK dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.
Kendati begitu, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Pengumuman tersangka, pasal dan kontruksi perkara secara lengkap akan disampaikan setelah proses penyidikan dinyatakan rarampung.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan aktivitis ICW pada hari ini, Senin (2/10/1993).
Keduanya diagendakan untuk bersaksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: PEDAS! PKS Soal Dua Menteri NasDem Terseret Kasus Korupsi, Singgung Politik Tebang Pilih
Dugaan tersebut menyeret nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan. Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Febri Diansyah (pengacara)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Tak hanya Febri, tim penyidik juga memanggil satu eks pegawai KPK lainnya, yakni Rasamala Aritonang.
Selain Febri dan Rasamala, penyidik KPK turut memanggil mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Belum diketahui keterkaitan Febri, Rasamala, dan Donal dengan perkara ini.
Baca juga: Pj Gubernur dan Istri Kenakan Motif Bagas Godang Nganan Ni Bulang di Catwalk Istana
Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiganya.
"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.
Lembaga antirasuah dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.
Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.
Baca juga: Kasat Binmas Polres Pematangsiantar Imbau Pelajar Jauhi Narkoba
"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).
Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.
"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).
Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.
"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.
Artikel ini Tayang di Tribun Jambi
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
KPK Panggil Eks Jubirnya Terkait Dugaan Korupsi Ke
Terkuak Hubungan Febri dan Yasin Limpo
Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Kementan
Update Berita Syahrul Yasin Limpo
Tribun Medan
| PELAKU Pembunuh Dosen Wanita di Jambi Diduga Oknum Polisi, Dikabarkan Ditangkap di Tebo |
|
|---|
| MEMANAS Bakhtiar Sibarani vs Masinton Pasaribu: Kontroversi Proyek Kantor Bupati dan Bentrokan Massa |
|
|---|
| NASIB Admin Medsos Walkot Surabaya Usai Suaranya Bocor Saat Live, Minta Maaf dan Mengundurkan Diri |
|
|---|
| Pemko Siantar Beber Alasan Belum Salurkan Honor PPPK: Ada Penyusunan Komponen Gaji |
|
|---|
| Aksi Ugal-ugalan Sopir Angkot di Toba Viral di Medsos, Kini Diamankan Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.