Polres Simalungun

Pencuri Sawit Ngaku Kapok, Kapolres Simalungun Dorong Perusahaan Berdamai Melalu Restoratif Justice

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung  mengatakan restorative justice 61 kasus pencurian sawit di wilayahnya dilakukan untuk memperbaiki hubungan

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Polres Simalungun gelar restorative justice 61 kasus pencurian sawit di wilayahnya dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan pemilik perkebunan yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV), Jumat (29/9/2023). 

Pencuri Sawit Ngaku Kapok, Kapolres Simalungun Dorong Perusahaan Berdamai Melalu Restoratif Justice


TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung  mengatakan restorative justice 61 kasus pencurian sawit di wilayahnya dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan pemilik perkebunan yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV). 


Dia menyebut pencurian sawit itu tak pernah dimediasi sejak tahun 2022 lalu.

RJ perusahaan sawit
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung sela-sela menggelar restorative justice 61 kasus pencurian sawit di wilayahnya dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan pemilik perkebunan yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV), Jumat (29/9/2023).


"Jadi adapun kita rencanakan seperti itu yang pertama itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN khususnya PT PN IV," ucap Ronald, Jumat (29/9/2023) lalu.

Polisi di Simalungun Dorong RJ Warga dan Perusahaan
Polres Simalungun gelar restorative justice 61 kasus pencurian sawit di wilayahnya dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan pemilik perkebunan yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV), Jumat (29/9/2023).


Dia mengatakan alasan utama para tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Dia menyebut hal itu menjadi salah satu alasannya menerapkan restorative justice di kasus tersebut.

Rinal RJ kan Warga
Polres Simalungun AKBP menggelar restorative justice 61 kasus pencurian sawit di wilayahnya dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan pemilik perkebunan yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV), Jumat (29/9/2023).


Suhartono, salah satu tersangka mengungkapkan permohonan maafnya didepan seluruh pihak yang hadir, bahkan ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.


"Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga, perusahaan dan juga masyarakat, saya berjanji tidak mengulanginya lagi," ucap suhartono.

MS RJ dengan Perusahaan
Polres Simalungun gelar restorative justice 61 kasus pencurian sawit di wilayahnya dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan pemilik perkebunan yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV), Jumat (29/9/2023).


"Tak ada orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada. Yang terpenting adalah komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki niatan yang kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik," tutur tokoh agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

RJ warga vs perusahaan
Polres Simalungun gelar restorative justice 61 kasus pencurian sawit di wilayahnya dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan pemilik perkebunan yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV), Jumat (29/9/2023).

Dalam Restoratif Justice masaal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.


 "Restoratif Justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, korban dan terlapor sudah saling memaafkan dan tersangka diberi hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial, pungkas AKBP Ronald FC Sipayung.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved