Polres Simalungun
Puluhan Pencuri Sawit Jalani Sanksi Sosial Setelah Dapat Fasilitas RJ dari Polres Simalungun
Sebanyak 84 tersangka pencurian sawit diharuskan menjalani sanksi sosial setelah kasus mereka diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) yang
Puluhan Pencuri Sawit Jalani Sanksi Sosial Setelah Dapat Fasilitas RJ dari Polres Simalungun
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Sebanyak 84 tersangka pencurian sawit diharuskan menjalani sanksi sosial setelah kasus mereka diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Polres Simalungun.
"Putusan ini sesuai rasa keadilan dan permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Senin (2/10/2023).
Lebih lanjut Ronald menyebutkan, 84 tersangka tersebut ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan, yakni membersihkan tempat-tempat itu dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.
"Sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin-Kamis dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB," jelasnya.
Selain itu, Ronald juga menyebutkan, kegiatan restoratif justice massal kembali dilakukan di Polsek Bangun. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Wakapolres, para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.
Dalam kegiatan restoratif justice massal ini, ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu berasal dari tahun 2022 hingga 2023.
Namun Ronald menegaskan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui restoratif justice.
"Kasus-kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan dan kasus yang meresahkan masyarakat tetap akan dilanjutkan proses hukumannya," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
Kecelakaan Beruntun di Simalungun: Truk Tabrak Minibus dan Rumah Warga, 7 Luka Ringan |
![]() |
---|
Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencurian, Dua Pelaku Diamankan dan Kerugian Capai Rp75 Juta |
![]() |
---|
Tumpas Jaringan Narkoba di Danau Toba, Polres Simalungun Amankan Lima Tersangka dan 2,5 Kg Ganja |
![]() |
---|
Mayat Remaja Ditemukan dengan Kepala Terbungkus Plastik di Perdagangan, Sampel Dikirim ke Labfor |
![]() |
---|
Gempur Narkoba: Polres Simalungun Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Dua Tersangka Dibekuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.