Breaking News

Viral Medsos

DIREKTUR PT Bukaka Tehnik Utama Terjerat Korupsi Tol Japek MBZ, Kejaksaan Agung Sita Rp 5,5 Miliar

Penyitaan uang tunai itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ, di Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Selasa (19/9/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) 

Direktur PT Bukaka Tehnik Utama Terjerat Korupsi Tol Japek MBZ, Kejaksaan Agung Sita Rp 5,5 Miliar

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ruas jalan tol layang Jakarta-Cikampek elevated Cikunir sampai Karawang Barat (MBZ). Adapun korupsi tol Japek MBZ tersebut merugikan negara Rp 1,5 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukannya dua alat bukti yang kuat oleh penyidik Kejagung.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan saudara SB selalu direktur operasional II PT Bukaka Teknik Utama," kata Kuntadi saat jumpa pers di Kantor Kejagung RI, Selasa (19/9/2023) lalu.

Dalam perannya, Kuntadi menyatakan kalau Sofiah Balfas merupakan pihak yang diduga turut serta melakukan pemufakatan jahat.

Sofiah diduga mengatur spesifikasi barang atau ikut campur terhadap pengadaan proyek tersebut. "Adapun peran yang bersangkutan dalam tindak pidana ini adalah diduga selaku direktur operasional, yang bersangkutan turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat," kata Kuntadi.

korupsi Tol Japek II Elevated MBZ
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita aset berupa uang tunai USD 354.700 atau senilai Rp 5,5 miliar jika dikonversikan ke kurs rupiah saat ini. Penyitaan uang tunai itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). (Sumber Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung Sita Rp 5,5 Miliar

Perkembangan terbaru, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita aset berupa uang tunai USD 354.700 atau senilai Rp 5,5 miliar jika dikonversikan ke kurs rupiah saat ini.

Penyitaan uang tunai itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Uang itu disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana pada perkara yang dimaksud. "Tim Penyidik melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Uang itu disita tim penyidik setelah menggeledah tiga kantor pada Senin (2/10/2023) kemarin.

Ketiga kantor tersebut berlokasi di Jakarta, yakni:

1. PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat

2. PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur

3. PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

kejaksaan agung sita uang korupsi tol mbz
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita aset berupa uang tunai USD 354.700 atau senilai Rp 5,5 miliar jika dikonversikan ke kurs rupiah saat ini. Penyitaan uang tunai itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). (Sumber Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved