Tambang Ilegal

Delapan Penambang Liar Tertimbun di Aceh Selatan, Polisi Lakukan Penyelidikan Tambang Ilegal

Saat itu, delapan penambang ini tengah menggali dan seketika material tanah jatuh dan menimbun para pekerja.

Editor: Satia
SERAMBINEWS
Delapan penambang ilegal di Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, tertimbun saat melakukan kegiatan menambang. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Delapan penambang ilegal di Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, tertimbun saat melakukan kegiatan menambang.

Kejadian ini terjadi pada Selasa (3/10/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Saat itu, delapan penambang ini tengah menggali dan seketika material tanah jatuh dan menimbun para pekerja.

Baca juga: Tatap PON 2024, Pelatih Kepala Gulat Sumut Mangasi Simangunsong Sebut Persiapan di Atas 60 Persen

Beruntungnya, para penambang berhasil selamat dan tidak menjadi korban dalam insiden ini.

Dikutip dari Serambinews.com, Unit Tipiter dan Unit Identifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, akan melakukan penyelidikan terkait dengan hal ini.

Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian.

Tim Unit Tipiter dan Unit Identifikasi dari Satreskrim Polres Aceh Selatan segera bergerak ke TKP dan mulai melakukan olah TKP dengan teliti.

Mereka mengumpulkan bukti-bukti, mendokumentasikan situasi lapangan, dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi.

Baca juga: Sopir Truk Dihakimi Massa yang Antarkan Jenazah dan Viral di Medsos, Ternyata Ini Penyebabnya

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, SIK, MH mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap penyebab insiden ini dan memastikan bahwa tindakan hukum sesuai akan diambil terhadap siapa pun yang bertanggung jawab.

"Kami juga akan bekerjasama dengan instansi lain untuk mencegah penambangan liar yang merugikan masyarakat dan lingkungan," tegasnya.

Polres Aceh Selatan mengingatkan masyarakat akan risiko dan dampak negatif dari penambangan liar yang ilegal.

Kejadian ini menegaskan pentingnya menjaga lingkungan dan mengikuti prosedur yang sah dalam aktivitas pertambangan.

 

Artikel ini Tayang di Serambi News

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved